Kotim

Dua Saksi Pasalon Bupati Kotim Menolak Putusan KPU

Kotawaringin Timur- Hasil pemilihan Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.  Namun pada saat yang sama saksi Paslon nomor urut 2 dan nomor urut 4 menolak keputusan tersebut. "Kami ingin demokrasi di Kotim berjalan dengan baik. Penolakan kami ini adalah bentuk demokrasi. Alasan kami penolakan ini karena pelaksanaan di Kecamatan Ketapang banyak kejanggalan dan memberatkan kami," ucap Basuni salah satu saksi pasalon nomor 2. Selasa (16/12/2020). Sementara itu, saksi Paslon nomor 4 akan membawa hal tersebut  kejalur hukum. Pihaknya mengucapkan selamat bertemu dengan pihak KPU saat proses keberatan atau masuk tahap gugatan. "Upaya hukum akan kami tempuh. Kami akan melaporkan secara terpisah dan tidak ada hubungannya dengan Paslon nomor 2. Kami menemukan banyak pelanggaran-pelanggaran”  

 

(Put/Humabetang) 

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments