Nasional

Dua Tersangka Kasus Mark Up Meubilair Dinas Pendidikan Sekadau Resmi Ditahan

SEKADAU - Kejaksaan Negeri (kejari) Sekadau, menahan dua tersangka dugaan kasus tindak pidana korupsi pengadaan meubelair pada Dinas Pengdidikan Kabupaten Sekadau tahun anggaran 2020.

Kajari Sekadau, Zein Yursi Munggaran, mengatakan pada Kamis, 31 Agustus 2023, tim penyidik telah menahan kedua tersangka masing-masing berinisial ls dan hd. Diketahui ls merupakan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sekadau dan HD adalah Direktur Perusahaan Penyedia Barang.

Bahwa dalam perencanaan pengadaan barang jasa meubelair berupa meja kursi sekolah sudah termuat dalam dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) Dinas Pendidikan Kabupaten Sekadau adanya kegiatan pengadaan meubelair sekolah yang dipecah menjadi 34 paket pengadaan.

Adapun sebanyak 34 paket pengadaan senilai Rp 4,1 Miliar itu dibagi menjadi dua, pertama belanja pengadaan meubelair untuk diserahkan kepada pihak ketiga sebanyak dua paket pekerjaan senilai Rp 400 juta. Kedua, belanja modal pengadaan meubelair untuk keperluan sekolah sebanyak 32 paket, senilai Rp. 3.718.712.000. (Tiga Miliar Tujuh Ratus Delapan Belas Juta Tujuh Ratus Dua Belas Ribu Rupiah).

Adapun modusnya terdapat indikasi kemahalan harga atau mark up atas pengadaan meubelair tersebut karena tidak dilakukan surve terlebih dahulu sehingga tidak ada dasar dalam penetapan harga perkiraan sendiri (HPS) yang sewajarnya. Selain itu, 34 paket pekerjaan pengadaan meubelair itu juga tidak ada negosiasi harga, sehingga harga kontrak sama dengan harga penawaran.

Diduga pihak penyedia terlibat dalam menyusun HPS, pelaksana pengadaan dilakukan bukan oleh perusahaan penyedia yang berkontrak dan adanya fee bagi penyamedia yang berkontrak sebesar 3 persen.

Tersangka disangkakan melanggar primair junto pasal 2, ayat (1), pasal 18 uu nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan uu nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 55 ayat (1) ke - 1 KUHP.

Subsider pasal 3, pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan uu nomor 29 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 55 ayat (1) ke - 1 KUHP.

 

(Yahya Iskandar)

 

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments