P. Raya

Dua Tersangka Pencoblosan Di TPS 65 Dan TPS 82

PALANGKA RAYA - Bawaslu Kota Palangka Raya Menggelar Jumpa Pers, Terkait Tersangka Penyalahgunaan Pencoblosan yang dilakukan oleh dua tersangka, pada saat pemungutan suara tanggal 14 Februari 2024 yang melanggar pasal 533 undang undang 7 tahun 2017. Demikian disampaikan Endrawati mengatakan saat jumpa pers dikantor Bawaslu di jalan Suprapto, Palangka Raya, Kamis 29 Februari 2024.

Dan saat ini sudah ditangani kasusnya sesuai tupoksi kita Bawaslu 1x24 jam sudah diserahkan ,dan sudah dilaporkan pada tanggal 14 malam ke polresta Palangka Raya dilakukan penyidikan sesuai dengan tupoksi.

Seluruh pihak terkait tindak pidana yang dilakukan oleh dua  orang sepasang kekasih, yang berinisial IT dan YG, yang melakukan pencoblosan di TPS 65 dan TPS 82. Penemuan dua tersangka pencoblosan dua kali oleh tersangka di TPS 65 dan TPS 82.

Dari target 15 TPS diturunkan 10 TPS. Tersangka diketahui saat mencoblos lagi di  dapil 1 dan dapil 2. Sebagai Barang bukti  tersangka IT dan YG , motor, C1 ,HP  KTP dan 5 barang bukti. Mereka sudah  diperiksa penyidik. Mereka  di janjikan mendapatkan apa yang sudah  dijanjikan honor setelah melaksanakan pencoblosan di TPS 65 dan TPS 82,"Tuturnya. Himbaunnya Bawaslu kepada masyarakat, jangan terulang lagi,  jangan tergiur dengan iming iming ,karena tindak pidana pemilu merugikan negara juga.

 

 

(Era Suhertini)

 

 

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments