PALANGKA RAYA - Pemerintah akan segera menerapkan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro di seluruh wilayah di Indonesia.
Perpanjangan PPKM skala mikro yang akan diterapkan mulai 6 Juli 2021 hingga 20 Juli 2021 tersebut tertuang pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2021.
Menyikapi hal tersebut Kapolda Irjen Pol. Dr.Dedi Prasetyo, M.Hum., M.Si., M.M. melalui Kabidhumas Kombes Pol. K.Eko Saputro, S.H., M.H. mengatakan, pihaknya bersama Jajaran Polres akan mensosialisasikan Instruksi Mendagri tentang perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.
"Pihaknya akan mendukung pemerintah dengan turut mensosialisasikan Inmendagri ini, karena Provinsi Kalteng termasuk dalam prioritas yang diinstruksikan perpanjangan PPKM skala mikro oleh Pemerintah, dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian covid-19," ujar Eko. Rabu (7/7/2021) pagi.
Eko menegaskan, ada beberapa penyampaian dalam sosialisasi perpanjangan PPKM skala mikro yang kami berikan kepada masyarakat serta para pemilik usaha penyedia makanan.
"Kami sampaikan untuk masyarakat yang melakukkan perjalanan harus melengkapi administrasi sesuai ketentuan pemerintah, sedangkan pemilik usaha warung makan, restoran, kafe, dan tempet kuliner lainnya beroperasi sampai pukul 8 malam, tidak boleh menyediakan makan di tempat, dan hanya menyediakan layanan antar atau dibawa pulang," tandasnya.
Kabidhumas berharap adanya kesadaran bersama dari semua masyarakat Kalimantan Tengah untuk mematuhi kebijakan pemerintah dalam upaya penanggulangan pandemi covid-19.
“Kita masih di tengah pandemi covid-19, mari kita saling mengingatkan untuk patuh terhadap protokol kesehatan sehingga dapat memutus mata rantai penyebaran covid-19,” tutup Eko.
(TribrataNews/Mela)
0 Comments