Sosial

Empat Poin Penting Isi Dokumen Perjanjian Kerjasama Indonesia-Singapura

“Kami sangat berterima kasih kepada Presiden Jokowi yang telah menyelenggarakan retreat yang sukses dan bermanfaat. Ini menunjukkan bahwa hubungan bilateral kita berjalan dengan baik,” jelas PM Lee Hsien Loong dalam pernyataan pers bersama dengan Presiden Jokowi, di The Sanchaya Resort Bintan, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau, Selasa, 25 Januari 2022.

Lebih lanjut, PM Singapura juga menyambut baik Perjanjian Ekstradisi, Persetujuan Flight Information Region (FIR), dan Komitmen Kerja Sama Pertahanan yang telah ditandatangani kedua belah pihak.

“Ketiga isu ini penting bagi kedua negara dan telah menjadi agenda pertemuan bilateral kita selama beberapa dekade. Kita telah bekerja bersama dan mendiskusikannya hal ini beberapa kali,” ujarnya.

PM Lee menekankan bahwa perjanjian kerja sama ini mempertimbangkan kepentingan dan kemanfaatan bagi kedua belah pihak untuk jangka waktu yang panjang. Ia pun mengapreasiasi kepimpinan dan visi Presiden Jokowi yang telah mendorong outcome yang sangat positif ini.

“(Saya berharap) dapat bekerja lebih erat dengan Presiden Joko Widodo untuk membawa hubungan bilateral kita ke tingkat yang lebih tinggi,” tandasnya.

Dalam retreat kali ini, Presiden RI dan PM Singapura menyaksikan penandatangan empat dokumen kerja sama antara Indonesia dan Singapura.

Pertama, the Exchange of Letters tentang Perluasan Kerangka Pembahasan Indonesia-Singapura. Penandatanganan dilakukan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi RI Luhut Binsar Pandjaitan dan Menteri Senior dan Menteri Koordinator Keamanan Nasional Singapura Teo Chee Hean.

Kedua, kesepakatan antara Pemerintah RI dan Pemerintah Republik Singapura tentang Penataan Kembali Ruang Lingkup antara Wilayah Informasi Penerbangan (FIR) RI dan Wilayah Informasi Penerbangan Singapura yang ditandatangani oleh Menteri Perhubungan RI Budi Karya Sumadi dan Menteri Transportasi Singapura S. Iswaran.

Ketiga, Perjanjian antara Pemerintah RI dan Pemerintah Singapura mengenai Ekstradisi Buronan yang ditandatangani oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Yasonna Laoly dan Menteri Dalam Negeri dan Menteri Hukum Singapura K. Shanmugam.

Keempat, Pernyataan Bersama Menteri Pertahanan RI dan Menteri Pertahanan Republik Singapura yang ditandatangani Menteri Pertahanan RI Prabowo Subianto dengan Menteri Pertahanan Singapura Ng Eng Hen.


(BPMI Setpres/Tinus)

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments