P. Raya

Fraksi Gabungan DPRD Provinsi Kalimantan Tengah dukung dua Raperda

PALANGKA RAYA - Fraksi Gabungan DPRD Provinsi Kalimantan Tengah menyatakan mendukung penuh dua rancangan perarturan daerah atau raperda inisiatif pemerintah provinsi menjadi peraturan daerah.Fraksi gabungan DPRD Kalteng yang terdiri dari PPP,PKS,PAN, Perindo dan Hanura dalam Rapat Paripurna Ke 8 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2021 mendukung penuh inisiatif pemerintah provinsi Kalimantan tengah tersebut. Raperda yang dimaksud terdiri dari raperda cagar budaya dan raperda pengelolaan daerah aliran sungai. Melalui jurubicara Fraksi Gabungan, Natalia menyampaikan pihaknya sangat mendukung agar raperda itu segera menjadi perda atau sebagai payung hukum pelestarian cagar budaya dan pengawasan Pengelolaan daerah aliran sungai. Pada rapat yang dilaksanakan Senin 29 Maret 2021 lalu, bahwa raperda tentang cagar budaya sebagaimana amanat undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cagar budaya merupakan kekayaan budaya bangsa. Fraksi Gabungan menyadari bahwa setiap daerah tentu memiliki cagar budaya yang dapat dijadikan sebagai salah satu peninggalan yang memiliki nilai dan dijadikan sebagai salah satu aset berharga yang harus dilestarikan. Sementara itu terkait raperda pengelolaan daerah aliran sungai, Natalia menjelaskan betapa pentingnya fungsi aliran sungai bagi masyarakat kalteng terutama bagi sarana transportasi untuk menunjang terpenuhinya kebutuhan sandang dan pangan dikarenakan kondisi geografis provinsi ini dikelilingi banyak sungai skala kecil dan besar dengan posisinya tersebar dihampir setiap kabupaten kota. Maka dari itu Fraksi Gabungan menyambut dengan baik adanya usulan raperda pengelolaan DAS untuk pembangunan Kalteng maupun raperda cagar budaya untuk melestarikan cagar budaya di bumi tambun bungai ini.

 

(HR)

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments