P. Raya

Gubernur Kalteng Keluarkan Instruksi Terbaru Perjalanan Dinas

PALANGKA RAYA – Meningkatnya angka kasus penularan Covid-19 di Kalimantan Tengah (Kalteng) dalam beberapa waktu terakhir, tentunya memunculkan kekhawatiran baru. Mengantisipasi semakin meluasnya penyebaran Covid-19, Gubernur Kalteng Sugianto Sabran menginstruksikan kepada seluruh Pejabat dan ASN di lingkungan Pemprov Kalteng untuk menerapkan protokol kesehatan dalam hal perjalanan dinas keluar Kalteng.

“Tujuannya adalah untuk melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi dalam rangka mencegah terjadi peningkatan penularan Covid-19 termasuk varian baru di Kalteng. Yang perlu diperhatikan lagi adalah ketika pejabat melakukan perjalanan dinas/bepergian ke luar Kalteng,” ujar Gubernur Kalteng, melalui Plt Sekda Kalteng, H Nuryakin, Senin 7 Februari 2022. 

Instruksi ini sendiri berlaku sejak 7 Februari 2022 sampai sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian. Dalam Instruksi tersebut disampaikan beberapa hal, Pertama; agar setiap Pejabat dan ASN di lingkungan Pemprov Kalteng yang melakukan perjalanan dinas/bepergian ke luar Kalteng, pada saat kedatangannya wajib melakukan test swab PCR tanpa terkecuali. 

Kedua; setelah 5 hari dari perjalanan dinas/berpergian keluar Kalteng wajib lagi melakukan test swab PCR karena ada masa inkubasi, untuk mengetahui apakah terpapar Covid-19 atau tidak. Ketiga; bagi tamu kedinasan dari luar Kalteng yang akan melakukan kegiatan di Kalteng, bisa diterima kalau menunjukkan hasil test swab PCR Negatif dan menerapkan Prokes. 

Keempat; apabila ada Pejabat/ASN yang terpapar Covid-19, agar segera dilakukan langkah 3 T dan penyemprotan disinsfektan di lingkungan kerjanya dan segera melaporkan ke Pj. Sekda melalui Ka BPBD untuk diambil langkah selanjutnya.

Kelima; apabila ada Pejabat/ASN yang kondisinya kurang sehat dan ada gejala mengarah terpapar Covid-19 tidak perlu masuk kerja dengan melaporkan ke atasan langsungnya secara berjenjang dan segera melakukan pemeriksaan ke Faskes terdekat. 

Keenam; mulai tanggal 7 Februari 2022 s/d 11 Februari untuk Apel Pagi dan Sore ditiadakan. Ketujuh; apabila akan melaksanakan perjalanan dinas keluar daerah atau bepergian alasan penting wajib mendapatkan izin dari Gubernur melalui Pj. Sekda.

(Deddi)

 

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments