Palangka Raya - Gubernur Kalimantan Tengah, Agustiar Sabran, mengukuhkan kepengurusan Dewan Pengurus Daerah (DPD) Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) Provinsi Kalimantan Tengah periode 2025-2030 di Aula Jayang Tingang Lt. I, Kantor Gubernur Kalteng. Kamis (21/11/2025).
Acara ini dihadiri oleh Plt. Sekretaris Daerah Provinsi Kalteng, unsur Forkopimda, Kepala Perangkat Daerah, dan anggota BPD se-Kalimantan Tengah.
Dalam sambutannya, Gubernur Agustiar Sabran menekankan bahwa pengukuhan ini bukan sekadar seremoni, melainkan wujud nyata komitmen bersama memperkuat peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai pilar utama tata kelola pemerintahan desa yang baik.
"ABPEDNAS menjadi wadah komunikasi dan penyalur aspirasi anggota BPD sekaligus instrumen kolektif untuk mewujudkan desa yang transparan, partisipatif, serta fokus pada pelayanan dan kesejahteraan masyarakat," ujarnya.
Gubernur berharap DPD ABPEDNAS Kalteng dapat memperkuat kapasitas BPD dalam fungsi legislasi, pengawasan, dan penyaluran aspirasi masyarakat, serta mendorong transparansi pengelolaan dana desa. "Jadikan amanah ini sebagai ladang pengabdian, bukan sekadar jabatan.
Mari kita bekerja dengan hati, menjaga integritas, demi terwujudnya Kalimantan Tengah BERKAH, Maju, dan Sejahtera menuju Indonesia Emas 2045," pesan Gubernur.
Ketua Umum DPP ABPEDNAS, Indra Utama, menyampaikan terima kasih atas dukungan Gubernur Agustiar Sabran dan memaparkan langkah penguatan struktur organisasi di tingkat pusat. Sementara itu, Staf Ahli Jaksa Agung RI, Sarjono Turin, menekankan pentingnya pengawasan kolaboratif melalui program "Jaga Desa" dan aplikasi real-time monitoring untuk mengoptimalkan fungsi BPD.
(Era Suhertini)
0 Comments