P. Raya

Gubernur Sampaikan Keputusan DPRD Kalteng Terhadap LKPJ TA 2020

PALANGKA RAYA - Gubernur Kalimantan tengah, Haji Sugianto Sabran didampingi Wakilnya, Habib Ismail bin Yahya, hadiri Rapat Paripurna Ke II, Masa Persidangan Dua, Tahun 2021, Di Gedung DPRD Kalteng, Jum'at, 21 Mei 2021.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah, Republik Indonesia, Nomor 13, Tahun 2019 tentang laporan Dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Sebagaimana Yang Tercantum, Pada Pasal 19 Ayat 1 Dan Pasal 20 ayat 2, LKPJ Gubernur Kalteng sebelumnya telah disampaikan kepada DPRD Kalteng, Pada Rapat Paripurna pada 7 Mei 2021, sekaligus, membentuk Tim Pembahasan, yang terdiri dari unsur Komisi Komisi dan Fraksi, yang dibantu Tim Ahli Dewan.

Sebelum membuka rapat yang dipimpin, Wakil Ketua Satu, DPRD Kalteng, Haji Abdul Razak, terlebih dahulu ia mengucapkan selamat atas HUT Provinsi Kalimantan Tengah, yang Ke-64.

Rapat mengusung dua agenda penting yaitu Pembacaan Rekomendasi DPRD Kalteng, Tentang Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Gubernur, Akhir Tahun Anggaran 2020 dan mendengarkan sambutan Gubernur Kalteng atas keputusan DPRD terhadap LKPJ Tahun Anggaran 2020, Sebelumnya, telah disampaikan, dalam Rapat Gabungan Komisi Dan Tim Keuangan. Keputusan DPRD Kalteng  untuk disampaikan kembali, kepada Gubernur Kalteng sebagai rekomendasi.

Dalam sambutannya, Gubernur Kalteng, Haji Sugianto Sabran mengatakan, bahwa Rekomendasi DPRD Kalteng, tentang LKPJ Gubernur akhir tahun anggaran 2020, setuju dan sepakat, karena sudah sesuai dengan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban yang telah disampaikan. Sehingga kedepannya diharapkan, dapat menjalankan roda birokrasi dan optimalisasi pelayanan kepada masyarakat.

 

(Muhamad Nur)

 

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments