Kotawaringin Timur - Mengingat situasi saat ini Kotim masih dilanda pandemi Covid-19, membuat semua perayaan terpaksa dilarang.
"Kita telah mengundang pengusaha-pengusaha dan pemilik tempat hiburan malam untuk melakukan koordinasi. Dari rapat tersebut kita telah menyepakati aktivitas tempat hiburan malam atau apapun itu harus tutup pukul 23:00 WIB,''ucap Bupati Kotim Supian Hadi. Rabu (23/12/2020).
Supian Hadi mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Kotim mengingat pihaknya telah bersepakat dengan jajaran stakeholder, pihaknya akan mempercepat bahkan akan sering melakukan pengawasan, penegakan dan pendisiplinan.
"Pihak pelaku usaha telah menyepakati aturan tersebut, seandainya ada pendisiplinan dilakukan oleh tim Satgas Covid-19 maka tidak ada tuntutan balik dari penggiat usaha tersebut. Oleh sebab itu masyarakat juga harus mengikuti ajuran pemerintah untuk tidak merayakan pergantian tahun,"
(Put/Humabetang)
0 Comments