Barsel

Ini Fungsi dan Tugas - Tugas Dari Anggota DPRD

Buntok - Ada tiga fungsi dan tugas anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah, pengawasan, penganggaran dan perencanan pembangunan Daerah. Hali ini dikatakan oleh anggota DPRD Barsel dari peraksi Partai PKS, Rahmanto Rahman saat memberikan pidato di acara Musyawarah Rancangan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) di Desa Sarimbuah, Jum'at (12/2/2021). Rahmanto mengatakan, dalam penganggaran nanti bisa berkomonikasi dan menyalurkan aspirasi masyarakat dengan tim anggaran Pemerintah Daerah sehingga semua aspirasi atau sebagian bisa direalisasi. "Pada Tanggal 13 sampai dengan 19 kami akan mengadakan reses dan dalam Musyawarah Rencana Pembangunan Kecamatan (Musrencam) aspirasi masyarakat bisa disampaikan kepada kami," ucapnya. Lanjut Rahmanto, melalui Dewan pokok-pokok aspirasi dari masyarakat mudah-mudahan bisa diterima oleh Pemerintah, dan masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2022. "Dewan adalah lembaga yang berfungsi menyarankan dan menyampaikan aspirasi rakyat kepada Pemerintah. Eksekusinya ada di Kepala Daerah atau Bupati, kami hanya menyampaikan dan menyarankan kebutuhkan masyarakat Desa. "Oleh karena itu saya sarankan kepada para Kepala Desa (Kades) dan Badan Permusyawarahan Deaa (BPD) agar selalu bekomonikasi dengan Kepala Dinas (Kadis) terkait atau kepada anggota DPRD yang mungkin kalian kenal," tutupnya.

 

 

(LiPas)

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments