Palangka Raya - Kepala Dinas Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kalimantan Tengah, Lisda Arriyana, menyampaikan bahwa proses pengisian jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalimantan Tengah saat ini tengah berproses dan telah mendapatkan rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Lisda Arriyana mengatakan saat usai kegiatan Apel bersama dan halal bihalal lingkup pemerintah provinsi Kalimantan Tengah, Selasa (31/3/2026).
Ia menjelaskan, sesuai rekomendasi tersebut, pemerintah daerah diminta segera menunjuk Penjabat (Pj) Sekda untuk mengisi kekosongan jabatan sementara, dengan masa jabatan berkisar 3 hingga 6 bulan hingga terpilih Sekda definitif.
“Rekomendasi dari Kemendagri sudah kita terima, yaitu segera menunjuk Pj Sekda sambil menunggu Sekda definitif,” ujar Lisda.
Menurutnya, peluang untuk menduduki posisi Pj Sekda terbuka bagi seluruh pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemprov Kalteng, seperti kepala dinas maupun kepala badan (eselon II). Hal ini juga telah disampaikan sebelumnya oleh Wakil Gubernur.
“Semuanya berpeluang, baik kepala dinas maupun kepala badan, selama memenuhi persyaratan,” jelasnya.
Lisda juga mengungkapkan bahwa saat ini terdapat sekitar 36 pejabat definitif dari total 46 perangkat daerah di lingkungan Pemprov Kalteng. Sementara sisanya masih diisi oleh pelaksana tugas (Plt).
“Yang definitif ada sekitar 36 OPD, itu yang berpeluang untuk dipertimbangkan,” tambahnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa proses penunjukan Sekda definitif merupakan kewenangan pemerintah pusat, yang melibatkan Kementerian PAN-RB dan Kemendagri.
“Kalau untuk Sekda definitif, itu ranah pemerintah pusat. Nanti ada proses dari Kemenpan dan Kemendagri,” pungkasnya.
(Era Suhertini)
0 Comments