PULANG PISAU – Unit Reskrim Polsek Kahayan Hilir dibackup Unit Resmob Polres Pulang Pisau dan Resmob Polres Kapuas, berhasil mengamankan seorang perempuan terduga pelaku tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP Pidana, Senin (2/8/2021) sekitar pukul 14.00 Wib.
Kapolres Pulang Pisau AKBP Kurniawan Hartono melalui Kasat Reskrim Iptu Jhon Digul Manra membenarkan penangkapan tersebut.
“Pelaku berinisial P Alias S bekerja sebagai perawat, warga asal Nganjuk yang sekarang beralamat jalan Cilik Riwut Gang IV.B, RT. 02 Kelurahan Selat Dalam, Kecamatan Selat kabupaten Kapuas,” tukas Digul, Rabu (4/8/2021) sore.
Dijelaskannya, modus penipuan dengan cara mengiming-imingi korban menjadi ASN dengan meminta sejumlah uang kepada korban sekira bulan Mei sampai dengan bulan Juni 2021. Pelaku akhirnya dilaporkan oleh korban inisial MI kepada kepolisian setempat.
"Penangkapan pelaku dilakukan di Jl. Barito Kel. Selat Hulu Kec. Selat Kab. Kapuas, sedangkan TKP aksi penipuan dilakukan pelaku di Agen Brilink Toko Aryo Jl Tingang Menteng RT 08 Kelurahan Pulang Pisau, Kecamatan Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau," ungkapnya.
Secara rinci Digul membeberkan kronologisnya, berawal saat pelapor berjualan pentol bakso kiloan di Pasar Sari Mulya Jl. Mawar Kuala Kapuas, selanjutnya pelapor berkenalan dengan pelaku yang mengaku berinisial S alias P.
“Pelaku kemudian meminta nomor HP pelapor yang memang jadi pelanggan pembeli pentol bakso kiloan kepada pelapor. Pada saat itu pelaku ada chat via WA ke Pelapor untuk menawarkan pekerjaan dan menanyakan lulusan sekolah apa kepada Pelapor dan saat itu di jawab pelapor lulusan Akper Kapuas,” tambah Digul.
Kemudian, lanjut Digul, pelapor menawarkan menjadi CPNS di RS Muhammadiyah Palangka Raya dengan syarat mengirimkan sejumlah uang untuk keperluan persyaratan CPNS, dan pelaku mengatakan ada orang dalam yang dapat memasukkan pelapor di RS Muhammadiyah Palangka Raya.
“Saat itu pelapor berkonsultasi dengan keluarga pelapor, hingga pelapor dan keluarga merasa tertarik dan kemudian bersedia mentransfer sejumlah uang kepada pelaku yang sebagian besar melalui Agen BRILINK di Kota Pulang Pisau dengan total pelapor mentransfer sejumlah kurang lebih Rp. 28.000.000,- selama bulan Mei s/d bulan Juni 2021 ke rekening tujuan pelaku,” jelas Digul.
Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone Nokia 150 Warna Hitam dan 1 (satu) unit handphone Xiaomi redmi 8.
Selain itu, polisi juga menemukan barang bukti lain berupa 1 lembar resi transfer Tanggal 21 Mei 2021 dgn jumlah Rp. 7.200.000,- tujuan an. Noor Janah no rek. 343101043253533 Melalui agen brilink an. Suparnomo Toko Aryo Poncel,1 lembar resi transfer Tanggal 27 Mei 2021 dgn jumlah Rp. 5.000.000,- tujuan an. Noor Janah no rek. 343101043253533 Melalui agen brilink an. Suparnomo Toko Aryo Poncel, dan 1 lembar resi transfer Tanggal 30 Juni 2021 dgn jumlah Rp. 800.000,- tujuan an. Muhammad Safari no rek. 343101050876534 Melalui ATM Bri Unit Pulang Pisau.
“Saat ini dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh Polsek Kahayan Hilir,” tutup Iptu Jhon Digul Manra.
(Antang)
0 Comments