PALANGKA RAYA - Kapolda Kalimantan Tengah, Irjen Pol Djoko Poerwanto, melalui Kabidhumas, Kombes Pol Erlan Munaji mengatakan, sejak Januari hingga Mei 2024 pihaknya telah menangani sebanyak 14 kasus informasi hoaks.
"Penanganan informasi hoaks telah menjadi atensi kami karena dampak dari informasi hoaks sangat berbahaya," katanya, Kamis, 30 Mei 2024.
Dia menjelaskan, 14 kasus tersebut terjadi pada Januari sebanyak satu kasus, Februari satu kasus, Maret empat kasus, Apil tiga kasus dan Mei lima kasus.
Dalam menangani kasus hoaks di Kalimantan Tengah, pihaknya mengutamakan penanganan secara retorative justice kepada para oknum masyarakat.
"Hal itu dilakukan karena banyak dari masyarakat yang belum sadar akan bahayanya menyebarkan informasi yang belum jelas kebenarannya," ucapnya.
Sementara itu, dari 14 kasus informasi hoaks tersebut mencakup sebagian penyebar informasi hoaks dan sebagian lainnya merupakan pembuat informasi hoaks.
Selama ini, informasi hoaks tersebut terjadi akibat banyak dari oknum masyarakat pada saat mengalami suatu kejadian, kemudian secara langsung berasumsi sendiri dan menyebarkan ke media sosial.
Ia mencontohkan seperti warga Kota Palangka Raya yang membuat informasi di Facebook seolah-olah dirinya hendak dibegal pada saat melintas di Jalan Trans Kota Palangka Raya - Kabupaten Katingan.
"Padahal itu karena ban mobil oknum warga ini sudah berusia lama, sehingga terkelupas. Tetapi oknum warga ini merasa jika terdapat seorang begal yang melemparkan suatu benda ke ban mobilnya," ujarnya.
Bahkan, lanjut perwira dengan pangkat tiga melati di pundaknya ini melanjutkan, terdapat oknum warga yang dengan sengaja membuat informasi hoaks hanya untuk menagih utang.
Hal ini menandakan bahwa kesadaran masyarakat akan bahaya informasi hoaks sangat minim dan lebih memilih media sosial untuk menyelesaikan permasalahan pribadi.
"Karena kan perkembanngan media sosial ini sangat pesat. Kejadian apa saja yang diunggah di media sosial mudah untuk viral. Hal ini lah yang diharapka masyarakat agar dapat ikut viral," tuturnya.
Padahal ada sanksi kurungan badan selama enam tahun yang tertuang dalam UU ITE menanti para oknum-oknum warga yang membuat maupun menyebarkan informasi hoaks.
"Tetapi kami mengutamakan pembinaan. Karena bisa saja oknum warga ini tidak mengetahui bahaya informasi hoaks sehingga ke depan oknum warga tak mengulangi perbuatannya kembali,"tutupnya.
(Era Suhertini)
0 Comments