Kalteng

Jual Sabu Dirumah Wanita Paruh Baya Di Tangkap Polisi

PANGKALAN BUN - Seorang wanita berinisial H 40 tahun, tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu ditangkap tim reskrim polsek arut selatan pada rabu 27 juli 2022 berkat adanya laporan dari masyarakat yang mengetahui tersangka kerap melakukan transaksi narkoba jenis sabu di rumahnya di jalan padat karya RT. 15 gang tapah kelurahan baru kecamatan arut selatan kab. Kobar.

Penangkapan tersangka H dilakukan disebuah rumah barakan yang dipimpin langsung oleh kapolsek bersama unit reskrim dan unit intel polsek arut selatan untuk melakukan penggeledahan ungkap Kapolres Akbp Bayu Wicaksono pada saat menggelar pres release di halaman Kantor Polres Kobar.

Sejumlah barang bukti ditemukan seperti sabu bong alat hisap serta uang yang diduga hasil penjualan sabu. Penggeledahan di rumah tersangka  disaksikan oleh warga polisi juga menemukan di dalam lemari pakaian tersangka berupa 3 buah paket plastik klip yang berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,10 gram yang diletakan di bawah lipatan baju dan juga  sendok terbuat dari sedotan serta sebuah alat hisap sabu  lengkap dengan pipet kaca ditemukan di bawah kipas angin.

Penggeledahan dilanjutkan ke dalam kamar tersangka dimana ditemukan gumpalan tissue yang di dalamnya terdapat plstik klip yang berisi kristal putih sebanyak 24 paket siap jual yang diduga sabu seberat 13,94 gram yang disimpan dibagian bawah televisi.

Sedangkan di meja rias tersangka juga ditemukan barang bukti berupa satu buah timbangan warna silver serta sebuah hand phone merk samsung ditemukan di ruang tamu dan uang tunai i juta rupiah yang diduga hasil penjualan sabu.

Semua barang bukti dibawa ke satresnarkoba Polres Kobar untuk diproses.  Atas perbuatannya H, disangkakan dengan Undang2 RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun sampai dengan 10 tahun.

(Rudi Bintoro)

 

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments