P. Raya

Jukir Minta Tarik Biaya Parkir di ATM Dapat di Laporkan.

PALANGKA RAYA – Petugas Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya kembali melakukan pemasangan stiker parkir gratis di setiap mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM). Pasalnya hingga saat ini pihaknya masih banyak menerima laporan masyarakat terkait pungutan parkir liar. 

“Kami dapat laporan masyarakat, bahwa stiker yang dulu kami pasang di ATM sudah mulai pudar, sehingga kami pasang lagi supaya jelas dan tidak ada pungutan liar bagi pengguna ATM,” Kata Kadishub Palangka Raya, Alman P Pakpahan, Sabtu 5 Maret 2022. 

Alman menambahkan saat ini dapat dipastikan tidak ada oknum juru parkir yang akan melakukan penarikan tarif parkir di setiap ATM yang telah memiliki tanda parkir gratis.  Diberlakukannya aturan tersebut karena pihak bank sebagai pengelola mesin ATM telah membayarkan pajak dan retribusi parkir kepada Pemerintah Kota. Saat ini ada 12 titik yang telah dipasang stiker tersebut. 

“Kalau pada lokasi parkir gratis seperti itu, tapi masih ditarik biaya parkir, maka masuk tindak pungutan liar. Selain itu, semua regulasi parkir telah diatur dalam Perda Retribusi Parkir,” tutupnya.

(Deddi)

 

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments