P. Pisau

Kabar Gembira! Januari-Maret 2021 Tarif Listrik Diskon Hingga 100% 

PULANG PISAU – Manajer PT PLN (Persero) ULP Pulang Pisau, Muhammad Fitrizal mengatakan Pemerintah Pusat melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral RI Direktorat Jendral Ketenagalistrikan kembali melanjutkan program pemulihan ekonomi nasional dengan memberikan diskon tarif listrik untuk beberapa kategori pelanggan PLN di seluruh Indonesia. Kebijakan diskon tagihan listrik ini berdasarkan hasil Rapat Terbatas tanggal 28 Desember 2020 dan tindak lanjut kesepakatan 3 (tiga) Menteri (Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Menteri Keuangan dan Menteri BUMN) tanggal 31 Desember 2020 terkait pembahasan kelanjutan Program Pemulihan Ekonomi Nasional Sektor Ketenagalistrikan. Muhammad Fitrizal mengaku sudah menerima surat dengan perihal Perpanjangan Pelaksanaan Diskon Tarif Tenaga Listrik dan Pembebasan Biaya Beban atau Abonemen, serta Pembebasan Penerapan Ketentuan Rekening Minimum bagi Pelanggan PT PLN (Persero) Tahun 2021. Dijelaskannya, perpanjangan pelaksanaan diskon tarif tenaga listrik PT PLN (Persero) ini diperuntukkan bagi Pelanggan Rumah Tangga, Bisnis dan Industri dilakukan dengan ketentuan yakni Pelanggan golongan rumah tangga daya 450 VA (R1/TR 450 VA), bisnis kecil daya 450 VA (B1/TR 450 VA) dan industri kecil daya 450 VA (I1/TR 450 VA). Dengan rincian untuk Reguler (Pasca Bayar), rekening listrik diberikan diskon sebesar 100% atau gratis (biaya pemakaian dan biaya beban). Sementara untuk Prabayar  setiap bulannya diberikan token gratis sebesar tahun 2020. Kemudian bagi Pelanggan golongan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi (R1/TR 900 VA) yakni untuk Reguler (Pasca Bayar) rekening listrik diberikan diskon sebesar 50% (biaya pemakaian dan biaya beban). Sedangkan untuk Prabayar diberikan diskon tarif listrik untuk pembelian token sebesar 50%. “Diskon Rekening Reguler (Pasca Bayar) maupun Prabayar token listrik ini berlaku untuk rekening bulan Januari sampai dengan bulan Maret 2021,” kata Muhammad Fitrizal, Jumat (1/1/2021) via WhatsApp.

 

 

(HB)

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments