P. Raya

Kakak Beradik Nekat Mencuri : Salah Satunya Oknum Asn Guru

PALANGKA RAYA - Kakak beradik nekat melakukan aksi pencurian di salah satu rumah warga di jalan intan 2, Kecamatan Jekan Raya Kota Palangka Raya beberapa waktu lalu. Mirisnya, salah satu dari dua tersangka sekaligus  biang otak kejahatan adalah oknum guru pengajar di sekolah dasar yang bertugas di daerah Kabupaten Kapuas Kalimantan Tengah. Dengan dalih terhimpit ekonomi, kedua tersangka kakak beradik berinisial TA (36) tahun dan W.R (33) tahun nekat melakukan aksi pencurian di salah satu rumah warga yang pada saat itu dalam keadaan sepi di jalan intan Kelurahan Menteng Kecamatan Jekan Raya/Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah. Aksi pencurian tersebut dilakukan pada malam hari, rabu 27-januari-2021 lalu. Kapolresta palangka raya kombes pol. Dwi Tunggal Jaladri menjelaskan aksi pencurian tersebut telah diketahui petugas, saat melakukan penyelidikan dan pengembangan petugas berhasil mengamankan kedua tersangka pada 14 februari 2021 lalu di kediaman tersangka di jalan yos sudarso, kota palangka raya. Setelah berhasil mengamankan kedua tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti hasil pencurian, diantaranya perhiasan berupa cincin, ponsel, dan brankas kecil yang telah dirusak menggunakan linggis. Kapolres menambahkan, dari hasil pengembangan yang dilakukan petugas jajaran, otak dari aksi kejahatan tersebut adalah tersangka T.A yang mengaku aparatur sipil negeri yang bertugas sebagai guru SD yang bertugas di daerah kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah. Ada pun tersangka W.R,  adik dari T.A berprofesi sebagai penjaga malam, ia  ikut membantu dan menjual hasil curian berupa  ponsel  di media sosial. atas perbuatan kedua tersangka adik kakak tersebut dikenakan pasal 363 dan 480 khup dengan ancaman 5 tahun penjara.

 

(SAW)

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments