PANGKALAN BUN - Seorang kakek bernama Ardiansyah 51 tahun, diamankan anggota, satreskrim polres kobar, karena kasus pencabulan terhadap gadis, dibawah umur yang merupakan, tetangga bahkan pelaku merupakan, teman kakek korban. Demikian disampaikan kapolres kobar Akbp Bayu Wicaksono, dalam pres, release 03/01/2022.
Menjelaskan modus yang dilakukan, oleh tersangka hingga dua kali, bermula pada tanggal 29 Desember 2022, kemudian dilakukan kembali keesokan harinya, pada tanggal 30 Desember 2022 di tempat yang sama, di belakang rumah kakek korban, di jalan ahmad yani gang kopong, Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan, Pangkalan Bun.
Kejadian bermula dimana korban, sedang bermain handphone di belakang rumah kakeknya. Tiba tiba, tersangka datang lalu mengajak korban, ke belakang dengan alasan, melihat pemandangan dan korban tidak mau, namun tersangka merayu, korban akan membelikan es krim, dan korban mau diajak kebelakang rumah, untuk menonton video porno, melalui hp milik tersangka, dan saat itulah bagian intim tubuh korban diraba tersangka.
Keesokan harinya ditanggal 30 desember 2022, tersangka memaksa korban dengan menarik tangannya, membawa ke semak semak belukar, di belakang rumah kakek korban, kemudian disetubuhi oleh pelaku, korban sempat melarikan diri namun, dikejar oleh tersangka kemudian disetubuhi lagi.
Barang bukti yang berhasil diamankan, 2 baju lengan pendek, 1 buah celana pendek, dan satu unit handphone merk xiaomi. Tersangka dikenakan pasal 81 ayat 1, atau pasal 82 ayat 1, UU RI No 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah, Pengganti UU RI No 01 Tahun 2016, Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI NO 23, Tahun 2002 Tentang, Pelindungan Anak.
(Rudi Bintoro)
0 Comments