BALI - Plt. Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Kalimantan Tengah (Prov Kalteng) Norhani menggelar pertemuan dengan Kepala Dinas Koperasi dan UKM Prov. Bali I Wayan Ekadina, bertempat di Dinas Koperasi dan UKM Prov. Kalteng, Kamis 12 Mei 2022.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Kesepakatan Bersama antara Pemprov Bali dengan Pemprov. Kalteng Nomor 075/02/KB/B.Pem.Kesra/III/2022 dan Nomor 02/KB/KSDD-KTG/2022 tentang Kerja Sama Pembangunan dan Pengembangan Potensi Daerah di Bali beberapa waktu lalu antara Gubernur Bali dan Gubernur Kalteng.
Maksud Perjanjian Kerja Sama ini dalam rangka percepatan pembangunan dan pengembangan koperasi, usaha kecil dan menengah dengan optimalisasi pemanfaatan potensi, keahlian yang dimiliki oleh masing-masing pihak sesuai kewenangan yang ada pada Dinas Koperasi dan UKM Kalteng dan Dinas Koperasi dan UKM di Prov. Bali.
Ruang lingkup dari Perjanjian Kerjasama ini meliputi pengembangan akses pemasaran dan promosi produk-produk UKM baik melalui jaringan E-Commerce; Pengembangan inovasi produk UKM diantaranya kerajinan rotan , tenun, batik, ukiran/patung, batu permata serta anyaman purun; Pengembangan kapasitas SDM berupa ketrampilan bagi pelaku UKM melalui pelatihan vokasional, bimbingan teknis mutu dan pemasaran produk; Pertukaran data dan informasi, UKM; Penyediaan Nara Sumber; Peningkatan koordinasi dan suoervisi bersama; dan Monitoring dan evaluasi.
Norhani berharap Perjanjian Kerjasama ini dapat memberikan kontribusi positif dalam rangka peningkatan kunjungan dan pengembangan Akses pemasaran, pengembangan SDM dan kemitraan bagi produk UKM di Prov. Kalteng.
“Setelah penandatangan PKS ini akan dilanjutkan Kunjungan Dinas Koperasi dan UKM Prov. Bali ke Kalteng untuk melihat potensi UKM yang ada di Kalteng sekaligus membahas rencana aksi dan program selanjutnya”, ucap Norhani.
(Deddi)
0 Comments