Katingan

Kanit PTI Lakukan Pengawasan Bagi Anggotanya di Tiap OPD

KATINGAN - Satpol PP Kabupaten Katingan melalui personil Petugas Tindak Internal (PTI) atau Proposnya di Satpol PP setempat lakukan pantauan dan pemeriksaan terhadap personil yang ditugaskan di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Katingan.

Plt Kasat Pol PP Kabupaten Katingan, Pimanto lewat Kanit PTI Joniter saat ditemui, Senin pagi (2/9/2024), mengatakan, dirinya bersama personil Satpol PP lainnya yang tergabung di PTI tugasnya memang menjalankan perintah Kasat Pol PP setempat untuk melalukan pemantauan dan pemeriksaan setiap harinya dari OPD ke OPD lainnya di lingkup Pemkab setempat. 

“Perintah ini kita lakukan setiap hari kerja secara door to door di masing-masing OPD,” kata Joniter. 

Masih menurut Joniter, bukan hanya memantau, tapi melakukan pemeriksaan terhadap personil yang ditugaskan di OPD. Jika ada personil yang tidak berada di tempat ketika ditugaskan di OPD tersebut tanpa keterangan, maka personil yang bersangkutan akan ditindak dengan pemanggilan terhadap personil yang tidak melaksanakan tugasnya ketika dilakukan pemantauan.

“Jika sudah dipanggil dan diberikan edukasi secara lisan, tidak mengindahkannya juga, akan kita berikan Surat Peringatan (SP) pertama. Dan jika SP pertama tidak diindahkan lagi akan kita berikan SP kedua dan seterusnya dan seterusnya, hingga yang bersangkutan bisa melaksanakan tugasnya kembali seperti biasanya,” Katanya.. 

Menjawab pertanyaan media, sejauh ini menurutnya tidak pernah satu personil pun yang dilakukan penindakan ataupun diberikan SP. Karena, mereka selama ditugaskan di masing-masing OPD selalu taat dengan aturan. 

“Meskipun tidak pernah ditemui personil yang membangkang dengan tugasnya, namun kami tetap selalu melakukan pemantauan dan pemeriksaan terhadap mereka,” ujarnya. 

Tujuannya, agar aktif melaksanakan tugasnya sesuai SOP dan janji.yang diucapkannya ketika bergabung di Satpol PP Kabupaten Katingan. 

“Sehingga, bagaimanapun juga mereka selalu aktif berada di tempat tugasnya, terkecuali berhalangan atau izin dengan melampiri surat keterangan,” Tandasnya.

(Novryanto)

 

 

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments