P. Raya

Kejar Target, Pansus DPRD Kalteng Targetkan Raperda Sengketa Lahan Rampung Juli 2026

PALANGKA RAYA — Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Tengah mempercepat proses legislasi terkait kepastian hukum masyarakat. Pansus menargetkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelesaian Sengketa Lahan dan Konflik Pertanahan dapat rampung sepenuhnya pada Juli 2026.

Langkah ini diambil sebagai respons atas tingginya eskalasi konflik pertanahan yang kerap terjadi di berbagai wilayah Kalteng. Kehadiran regulasi ini diharapkan mampu menjadi payung hukum yang kuat dan adil bagi masyarakat serta investor, guna meminimalisasi tumpang tindih kepemilikan lahan.

Ketua Pansus DPRD Kalteng menegaskan bahwa penyusunan Raperda ini dilakukan secara komprehensif dengan melibatkan berbagai unsur akademisi, praktisi hukum, serta instansi terkait agar implementasinya kelak benar-benar efektif di lapangan.

"Kami berkomitmen menyelesaikan draf Raperda sengketa lahan ini tepat waktu pada Juli 2026. Regulasi ini sangat mendesak agar pemerintah daerah memiliki instrumen hukum yang jelas dalam memediasi dan menyelesaikan konflik pertanahan yang merugikan masyarakat," tegas perwakilan Pansus DPRD Kalteng.

Setelah pembahasan rampung dan disahkan, Raperda ini diproyeksikan menjadi instrumen strategis untuk menciptakan kepastian investasi sekaligus melindungi hak-hak tanah masyarakat .

(Olivia  Teja)

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments