PALANGKA RAYA - Komisi A DPRD Palangka Raya melakukan studi banding terkat peraturan perundang-undangan di Kementerian Keuangan Dirjen Perimbangan Keuangan.
"Ada beberapa poin yang dikonsultasikan termasuk juga regulasi dalam tata niaga secara digital sosial media. Kami juga mendukung upaya pengaturan dalam dunia dagang itu," katanya Rabu 27 september 2023.
Dia menilai adanya fenomena sosial media yang berubah menjadi e-commerce perlu dibuat regulasi. Sebab, adanya social-commerce saat ini dikhawatirkan akan berdampak negatif pada UMKM yang ada, jika tidak segera diatur.
Untuk itu pihaknya mendukung langkah pemerintah yang akan membuat regulasi terkait perdagangan digital dalam media sosial. Ia menekankan pemerintah harus cepat merespon segala perkembangan teknologi agar dapat bermanfaat bagi masyarakat.
Diketahui, saat ini pemerintah berencana melakukan revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 tentang ketentuan perizinan usaha periklanan pembinaan dan pengawasan pelaku usaha dalam perdagangan melalui sistem elektronik.
Hal tersebut sebagai respon dari keluhan pelaku usaha yang tidak mampu bersaing dengan serbuan barang murah dari luar negeri melalui platform social-commerce.
(Deddi)
0 Comments