Sampit – Ketua DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), Rinie Anderson mendukung dan mendorong agar penguatan pelaksanaan peraturan daerah.
Dengan demikian maka persoalan daerah yang ranahnya pelanggaran perda bisa diselesaikan dan dituntaskan dengan cepat.
Rinie sangat sepakat bahwa untuk urusan yang sudah diatur perda memang harus serius dan diperkuat terhadap organisasi perangkat daerah yang membidanginnya, penguatan itu diantaranya melalui ketersediaan sumber daya manusia serta anggaran untuk pelaksanaanya.
Rinie melihat optimalisasi dari peran Satuan Polisi Pamong Praja memang harus diperkuat. Hal ini menyusul dari kompleksitas persoalan daerah itu sendiri.
“Mulai dari peredaran minuman keras, keberadaan gelandang dan pengemis serta munculnya komunitas-komunitas yang bertentangan dengan kultur daerah sebagaimana diatur dalam peraturan daerah,” tukasnya, Kemarin.
(Infodprdkotim/Anton)
0 Comments