TAMIANG LAYANG - Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kabupaten Barito Timur menggelar rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih dalam pemilihan kepala daerah serentak 27 November 2024 lalu.
Kegiatan tersebut dihadiri jajaran Komisioner Bawasalu, Forkopimda, Tokoh Adat, Tokoh Masyarakat dan undangan lainnya di Gedung Pertemuan Umum Mantawara, Tamiang Layang, Kamis 9 Januari 2025.
Dalam rapat pleno terbuka pasangan calon Muhammad Yamin dan Adi Mula Nakalelu resmi ditetapkan sebagai bupati dan Wakil Bupati Bartim terpilih periode 2025 -2030. Penetapan ini dilakukan setelah KPU menyelesaikan seluruh tahapan pilkada, termasuk rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penanganan sengketa pemilu.
Ketua KPU Barito Timur, Satya Hedipuspita dalam sambutannya menyatakan bahwa proses pilkada berjalan dengan baik berkat kerja sama semua pihak, termasuk penyelenggara pemilu, pasangan calon dan masyarakat.
Selain itu, KPU barito timur mengucapkan terima kasih kepada seluruh elemen masyarakat yang telah berpartisipasi dalam pilkada, pasangan calon terpilih dapat menjalankan amanah rakyat dengan sebaik-baiknya.
Calon bupati muhammad yamin dan adi mula nakalelu berhasil memperoleh suara mayoritas dalam pilkada Barito Timur, mengalahkan pasangan calon lainnya.
Dalam pidato singkatnya, M. Yamin menyampaikan rasa terima kasih kepada masyarakat barito timur yang telah memberikan kepercayaan serta berkomitmen untuk bekerja keras demi memajukan bartim, meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan menjaga persatuan di daerah tercinta, bartim gumi jari janang kala lawah.
Adi Mula Nakalelu juga menyampaikan terima kasih atas dukungan semua pihak, sehingga dirinya dan m yamin menjadi Bupati dan wakil Bupati Barito Timur terpilih.
Pasangan M Yamin dan Adi Mula Nakalelo akan dilantik sebagai bupati dan Wakil Bupati Barito Timur sesuai jadwal yang telah ditetapkan penyelenggaraan pleno terbuka ini menjadi penutup rangkaian pilkada Bartim yang berlangsung dengan damai dan demokratis.
(Ahmad Fahrizali / Haji Suriansyah)
0 Comments