Kalteng

KPU Kalteng Gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Data Pemilih Berkelanjutan Semester II Tahun 2025

​​​​​Palangka Raya 11 Desember 2025 - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Tengah menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Data Pemilih Berkelanjutan Semester Kedua Tahun 2025, yang dilaksanakan di Aula Palampang Tarung. 

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pemutakhiran data pemilih secara menyeluruh dan berkelanjutan sesuai Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025.

Pemutakhiran data dilakukan melalui proses verifikasi data turunan dari Kemendagri, pencocokan dan penelitian terbatas, koordinasi antar provinsi untuk menghindari data ganda, serta tindak lanjut atas masukan dari berbagai instansi terkait. 

Seluruh proses ini berjalan dengan mengedepankan prinsip-prinsip komprehensif, inklusif, akurat, mutakhir, terbuka, responsif, partisipatif, akuntabel, perlindungan data pribadi, dan aksesibel.

Hasil rekapitulasi menunjukkan jumlah pemilih di Kalimantan Tengah mencapai 2.046.658 orang, terdiri dari 1.051.699 pemilih laki-laki dan 994.959 pemilih perempuan. Data pemilih ini tersebar di 14 kabupaten/kota, 136 kecamatan, dan 1.571 kelurahan/desa.

Rincian pemutakhiran data pemilih semester kedua tahun 2025 meliputi 106.740 pemilih baru, 34.105 pemilih yang tidak memenuhi syarat, dan 61.519 perbaikan data pemilih. Sedangkan pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) terdiri dari 9.350 pemilih meninggal dunia, 361 data ganda, 24.122 pemilih pindah domisili, 163 anggota TNI, dan 109 anggota Polri.

Kegiatan dihadiri oleh berbagai perwakilan penting, seperti Bawaslu Provinsi Kalteng, Kepolisian Daerah, Pangdam XXII/Tambun Bungai, Pengadilan Tinggi, Badan Intelejen Daerah, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, LPP TVRI Stasiun Kalteng, LPP RRI Palangka Raya, Diskominfosantik Provinsi Kalteng, serta unsur KPU Kabupaten/Kota se-Kalimantan Tengah.

Hasil pleno dituangkan dalam Berita Acara Rapat Pleno Nomor 233/PP.07-BA/62/2025 dan Surat Keputusan KPU Provinsi Kalteng Nomor 26 Tahun 2025. KPU menegaskan bahwa kerjasama, koordinasi, komunikasi, dan dukungan semua pihak menjadi kunci keberhasilan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan.

Era Suhertini.

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments