Palangka Raya - Komisi Pemilihan Umum Kota Palangka Raya, melaksanakan Rapat Pleno terbuka rekapitulasi, berdasarkan hasil data rekapitulasi di Tingkat Kecamatan, Selasa 15/12/2020. Pada Rapat Pleno tersebut, KPU Kota Palangka Raya melaksanakan kegiatan penghitungan, yang di ikuti saksi paslon, bawaslu dan PPK KPU Kota Palangka Raya melakukan beberapa koreksi di empat Kecamatan yakni Rakumpit, Pahandut, Sebangau dan Menteng. Ngismatul menyampaikan, beberapa koreksi yakni di Kecamatan Rakumpit, namun tidak merubah jumlah perolehan suara, adapun temuan tersebut yaitu perbedaan jumlah data dpt atau daftar pemilih tetap di sejumlah kecamatan, dimana jumlahnya sama namun hasil akhirnya yang keliru. Dari hasil Rekapitulasi Rapat Pleno KPU Kota Palangka Raya ini, selanjutnya akan di bawa dan disampaikan kepada KPU Provinsi Kalimantan Tengah, pada saat Rekapitulasi di tingkat Provinsi yang rencananya akan diselenggarakan pada tanggal 18 hingga 19 desember 2020 mendatang.
(SAW)
0 Comments