Kalteng

Larangan Memberi Uang pada Pengemis: Membangun Kesadaran dan Kemandirian

Palangka Raya - Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dan Kota Palangka Raya mengeluarkan himbauan kepada masyarakat untuk tidak memberikan uang kepada pengemis jalanan. Langkah ini bertujuan untuk mengurangi gangguan keselamatan berlalu lintas dan membantu pengemis memulai kehidupan yang lebih baik.

Memberikan uang kepada pengemis mungkin terlihat sebagai tindakan kemanusiaan, namun nyatanya dapat membuat mereka bergantung pada belas kasihan orang lain. Peraturan Daerah Kalteng Nomor 5 Tahun 2021 dan Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 5 Tahun 2024 melarang pemberian uang kepada pengemis.

Pemerintah berharap masyarakat memahami bahwa tindakan ini bertujuan untuk membantu pengemis memulai kehidupan baru dengan mencari pekerjaan yang layak, bukan bermodalkan rasa kasihan. Banner larangan memberi uang kepada pengemis telah dipasang di sudut-sudut lampu merah kota untuk meningkatkan kesadaran masyarakat.

Dengan demikian, masyarakat diajak untuk berperan aktif dalam membangun kesadaran dan kemandirian, serta membantu pengemis menuju kehidupan yang lebih sejahtera.

(Viaini Nur Faidah)

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments