Kotim

Malam Tahun Baru Tanpa Kembang Api, THM Tutup Pukul 23.00 WIB 

Kotawaringin Timur -Memasuki pergantian tahun 2021 di Kotim semua perayaan terpaksa dilarang. Hal ini guna menekan dan memutus penyebaran Covid-19 di Kotim. Bupati Kotim, H Supian Hadi meminta agar seluruh masyarakat dapat bekerja sama dan terus memperhatikan protokol kesehatan dengan 3 M. Sehingga Covid-19 di Kotim dapat ditekan. “Hari ini kita mengundang pengusaha-pengusaha dan pemilik tempat hiburan untuk melakukan koordinasi. Dan kita sepakati bersama bahwa aktivitas pada malam hari di Kotim dibatasi pukul 00.00 WIB, namun khusus untuk malam tahu baru nanti berlaku seluruh masyarakat Kotim dan penggiat usaha, tempat hiburan malam (THM) atau apapun itu harus tutup pada pukul 23.00 WIB,” tutur Supian Hadi, Jumat 18 Desember 2020, disela rapat koordinasi terkait pengamanan malam tahun baru 2021. Pada malam tahun baru dilarang menyiapkan barang atau alat yang berpotensi perayaan. “Termasuk kembang api, mercon dan lainnya.” tegas Supian Hadi.  Lebih lanjut Bupati berharap hal ini bisa dipahami oleh seluruh masyarakat Kotim. Karena pihaknya akan bertindak tegas dengan memberikan sanksi. Dimana akan ada sanksi kurungan, sanksi denda dan lain sebagainya. “Mungkin nanti melalui Perbup atau Perda kita pelajari lagi secara hukum terhadap penerapan sanksi, misalnya denda untuk hotel Rp 1.500.000, cafe Rp 1.000.000, restoran Rp 500.000. Itu diluar sanksi yang melanggar lagi,” jelasnya.  Kumpul keluarga silahkan tapi jangan mengundang orang banyak. Jika menemukan laporan, akan segera kami tindak,” tegas Supian Hadi.

 

 

(HB)

 

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments