Palangka Raya - Polemik terkait pemasangan plang penyegelan atau pemberitahuan hukum di sejumlah kawasan yang menjadi lokasi fasilitas publik di Kota Palangka Raya, termasuk kompleks Kantor DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Kantor DPD PDI Perjuangan Provinsi Kalimantan Tengah, serta kawasan Tugu Soekarno, mendapat perhatian dari Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Maryani Sabran.
Maryani Sabran mengatakan, persoalan yang berkaitan dengan lahan dan keberadaan sejumlah fasilitas publik harus disikapi secara bijaksana serta diselesaikan melalui koordinasi dan mekanisme sesuai ketentuan yang berlaku. Terlebih, kawasan tersebut memiliki keterkaitan dengan kepentingan publik dan pembangunan daerah.
Menurutnya, sebagai bagian dari fungsi pengawasan di bidang pembangunan dan infrastruktur, DPRD Provinsi Kalimantan Tengah berkepentingan memastikan setiap pembangunan maupun keberadaan fasilitas publik memiliki kepastian dan kejelasan, sehingga tidak menimbulkan persoalan yang dapat menghambat pelayanan kepada masyarakat.
"Jadi, kita semua harus menyelesaikan semua permasalahan ini. Semua itu kita jalani dengan bijaksana. Mengapa baru sekarang permasalahan ini muncul dan dipersoalkan, tentu ini menjadi perhatian kita bersama," ujar Maryani.
Ia menilai, persoalan tersebut perlu ditelusuri secara menyeluruh dengan melibatkan instansi dan pihak-pihak terkait. Hal itu penting untuk memastikan aspek administrasi, status lahan, serta keberadaan bangunan dan fasilitas publik dapat diketahui secara jelas berdasarkan dokumen dan data yang sah.
Maryani menegaskan, DPRD Provinsi Kalimantan Tengah melalui fungsi pengawasan akan mendorong agar persoalan tersebut dapat dikoordinasikan bersama pihak terkait. Jika diperlukan, DPRD dapat melakukan rapat dengar pendapat atau memanggil instansi yang memiliki kewenangan untuk mendapatkan penjelasan secara komprehensif.
"Kita ingin memastikan ada kepastian hukum. Karena itu, semua pihak terkait harus duduk bersama dan persoalan ini harus dilihat secara menyeluruh berdasarkan dokumen serta fakta yang ada," tegasnya.
Lebih lanjut, Maryani menyampaikan bahwa penyelesaian persoalan lahan yang berkaitan dengan fasilitas publik tidak dapat dilakukan oleh satu pihak saja. Diperlukan sinergi antara pemerintah daerah, instansi pertanahan, lembaga terkait, serta pihak-pihak yang memiliki keterkaitan dengan status lahan.
Dalam konteks tugas dan fungsi Komisi IV, lanjutnya, DPRD akan melihat persoalan tersebut dari sisi kepentingan pembangunan dan infrastruktur, khususnya agar tidak berdampak terhadap keberlangsungan fungsi fasilitas publik maupun program pembangunan yang menjadi kepentingan masyarakat.
"Kita akan mendorong koordinasi dengan pihak-pihak terkait, termasuk instansi yang memiliki kewenangan di bidang pertanahan dan pemerintah daerah, untuk mengetahui secara jelas bagaimana status dan dasar hak atas lahan tersebut. Jangan sampai persoalan ini berlarut-larut dan kemudian berdampak terhadap kepentingan pembangunan serta pelayanan publik," jelas Maryani.
Ia berharap, melalui koordinasi dan komunikasi yang baik, persoalan tersebut dapat menemukan titik terang. Semua pihak diminta mengedepankan penyelesaian yang bijaksana, menghormati proses hukum, serta mengutamakan kepentingan masyarakat.
"Yang paling penting adalah bagaimana kita mencari solusi terbaik. Semua pihak harus menghormati proses hukum dan bersama-sama memastikan status lahan berdasarkan data dan dokumen yang sah. DPRD tentu akan menjalankan fungsi pengawasan sesuai kewenangan yang dimiliki," pungkasnya.
(Era Suhertini)
0 Comments