Katingan

Masyarakat Wajib Kibarkan Bendera Merah Putih 

KATINGAN - Jelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke 79 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI), Kasat Pol PP dan Damkarmat Kabupaten Katingan, Pimanto mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Katingan agar memasang bendera Merah Putih. 

Hal ini diungkapkan Pimanto kepada awak media, Senin (5/8/2024) pagi di ruang kerjanya. 

Tempat memasang bendera merah putihnya menurutnya di halaman tempat tinggal (rumah nya) masing-masing, di halaman tempat ibadah, kantor swasta dan kantorkantor pemerintah, perbankan dan kantor organisasi serta kantor lembaga apapun juga. 

“Sedangkan waktunya sejak 1 hingga 31 Agustus 2024,” kata Pimanto. 

Pemasangan bendera merah putih ini dilakukan menurutnya, dengan maksud untuk mengenang dan tidak terlupakan dengan nilai-nilai sejarah kepahlawanan para pejuang kita yang gugur di medan perang, demi membela bangsa dan negara Indonesia. Selanjutnya, dirinya juga menjelaskan tentang pengibaran bendera merah putih, yang merupakan bukti bahwa kita adalah bangsa Indonesia yang sudah sepantasnya untuk menghargai jasa-jasa pahlawan yang sesuai dengan tema HUT RI pada tahun 2024 ini. 

“Kita berharap situasi keamanan dan ketertiban di daerah kita tetap terpelihara dan tetap bersemangat,” ungkapnya, seraya berharap menjadi bangsa yang maju. 

Terkait dengan imbauan pemasangan bendera kebangsaan ini menurutnya, juga dilakukan dengan cara berkeliling menggunakan mobil Satpol PP yang didukung dengan pengeras suara di Kasongan dan sekitarnya. 

“Sosialiasi ini sudah diampaikan kepada masyarakat, makanya harapannya seluruh masyarakat wajib memasang,” Tandasnya.

(Novryanto)

 

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments