Katingan

DLH Gelar Sosialisasi Pendampingan untuk MHA Katingan

KATINGAN - Dinas Lingkungan Lingkungan (DLH) Kabupaten Katingan gelar sosialisasi penguatan dan pendampingan untuk komunitas Masyarakat Hukum Adat (MHA) untuk wilayah lima wilayah Kecamatan di Kabupaten Katingan yang dibuka langsung oleh kepala DLH setempat Yobie Sandra , Selasa pagi (6/8/2024), di aula Bappedalitbang Kabupaten Katingan. 

Pesertanya, terdiri dari Camat Katingan Hilir, Camat Kamipang, Camat Tewang Sangalang Garing, Camat Pulau Malan dan Camat Sanaman Mantikei, para damang serta puluhan undangan lainnya. 

Sedangkan nara sumber yang bertindak sebagai pembicara berasal dari Balai

Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (BPSKL), dari Kementerian Lingkungan

Hidup dan Kehutanan (LHK), Dinas Kehutanan Kalteng, Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) Bogor, Yayasan Tahanjung Tarung dan Komunitas MHA Aman Kapuas Hulu Kalimantan Barat (Kalbar). 

Pj Bupati Katingan Saiful dalam sambutan tertulisnya, yang dibacakan kepala DLH setempat Yobie Sandra menjelaskan, kegiatan ini merupakan program yang sudah menjadi tanggung jawab dan tupoksi DLH Kabupaten Katingan, guna membina dan memfasilitasi keberadaan MHA di tingkat Kabupaten. 

Selain itu, lanjutnya, sebagai wadah untuk meningkatkan wawasan terkait pengakuan keberadaan MHA, kearifan lokal, pengetahuan tradisional, meningkatkan SDM komunitas MHA di wilayah Kabupaten Katingan yang telah dibentuk pada pasca penetapan oleh Bupati Katingan pada pada tahun 2023 yang lalu, dan sekaligus sebagai wadah sosialisasi bagi tokoh adat, aparat dan pemerintah desa. 

“Khususnya desa Mangara Kecamatan Sanaman Mantikei yang saat ini sedang berproses untuk pengusulan MHA di wilayahnya,” terangnya. 

Selanjutnya, dirinya menyebutkan dua contoh di Kabupaten Katingan yang sudah dikukuhkan MHA melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Katingan nomor 522/438 tahun 2023, tentang PPMHA Kelaru Manuah di desa Telaga Kecamatan Kamipang pada 21 September 2023 yang lalu. 

“Adapun SK Bupati nomor 522/431 dimaksud, tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Keramat di desa Petak Bahandang, Kecamatan Tasik Payawan,” sebutnya. 

Akhir dari sambutannya, dirinya meminta kepada semua Camat dan peserta yang hadir pada pagi itu agar tidak pulang sebelum kegiatan ini berakhir. “Jika ada yang ingin ditanyakan, silahkan ditanyakan kepada nara sumber,” Tandasnya.

(Novryanto) 

 

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments