PULANG PISAU - Bertempat di Aula Banama Tingang Kantor Bupati Pulang Pisau. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulang Pisau mengadakan Rapat Koordinasi (Rakor) Corporate Social Responsibility (CSR). Dimana dalam kegiatan ini dihadiri oleh Penjabat Bupati Pulang Pisau, Hj Nunu Andriani, yang menyampaikan bahwa rakor tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Bupati (Perbup) tentang forum CSR yang telah diberlakukan sejak tahun 2020.
Dalam rakor tersebut, Hj Nunu Andriani menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah daerah dan perusahaan dalam melaksanakan program CSR. Tujuannya adalah untuk memastikan bantuan sosial dari perusahaan di Pulang Pisau terdistribusi dengan merata dan tidak tumpang tindih. Dengan cara ini, intervensi masalah sosial yang ada di masyarakat dapat diselesaikan secara efektif, sesuai dengan kebutuhan masyarakat yang paling memerlukan.
Tentunya dengan rakor CSR ini akan membantu Pemkab Pulang Pisau dalam menangani berbagai isu penting seperti penurunan angka stunting, pengentasan kemiskinan, pengurangan tingkat pengangguran, serta menyediakan hunian yang layak bagi masyarakat. Ia juga menekankan pentingnya peran perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut untuk berkontribusi melalui program CSR sebagai bentuk tanggung jawab sosial mereka terhadap lingkungan sekitarnya.
Meskipun CSR merupakan kewajiban bagi perusahaan yang berinvestasi di Pulang Pisau, sayangnya banyak pimpinan perusahaan atau perwakilannya yang tidak hadir dalam rapat tersebut. Menanggapi hal ini, Pemkab berencana untuk kembali mengundang perusahaan-perusahaan yang absen dan mempertimbangkan sanksi jika mereka masih tidak hadir dalam pertemuan berikutnya.
Secara keseluruhan, kegiatan Rakor CSR ini bertujuan untuk memberikan dampak yang signifikan terhadap kesejahteraan masyarakat yang tinggal di sekitar wilayah operasional perusahaan, sehingga program CSR benar-benar bermanfaat dan mendukung pembangunan daerah secara berkelanjutan.
(Marselinus)
0 Comments