Bartim

MUI dan NU Barito Timur Tegaskan Vaksinasi Covid-19 Halal Dan Tidak Membatalkan Puasa

BARITO TIMUR -  Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Ketua Nahdlatul 'Ulama Kabupaten Barito Timur  Provinsi Kalimantan Tengah tegaskan vaksinasi covid-19 halal dan tidak membatalkan puasa. Hal tersebut disampaikan Ketua MUI Barito Timur  H. As'ari S. Ag usai mengikuti vaksinasi bagi pelayanan publik didampingi kapolres bartim AKBP Afandi Eka Putra Sh, Sik, M. Pict dan Ketua NU Bartim H. Ahmad Gazali S. Pd. I, Mm di rumah jabatan  bupati, sabtu 20 maret 2021. "Vaksinasi covid-19, berdasarkan fatwa MUi pusat halal adanya dan bisa dilaksanakan kepada seluruh masyarakat dan umat muslim secara khusus kepada masyarakat di Barito Timur.  Menurutnya, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia Pusat pada selasa 16 maret 2021  menggelar sidang pleno untuk memutuskan fatwa nomor 13 tahun 2021 tentang hukum vaksinasi covid-19 pada saat berpuasa. Ini menyusul sebulan lagi akan memasuki bulan ramadhan. Khusus terkait vaksinasi sendiri, komisi fatwa mui pusat sudah pernah mengeluarkan fatwa nomor 4 tahun 2016 tentang imunisasi. Fatwa tersebut sebagai panduan bagi umat islam agar dapat menjalankan puasa ramadhan dengan memenuhi kaidah keagamaan. Pada saat yang sama, dapat mendukung upaya mewujudkan herd immunity melalui vaksinasi covid-19 secara masif.

 

 

(AF/HS)

 

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments