P. Raya

Natalia : Segera Sosialisasikan Perda Nomor 1 Tahun 2020

PALANGKA RAYA – Kalangan DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) untuk segera mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengendalian Kebakaran Lahan (Dalkarla).

Hal ini disampaikan Anggota Komisi II DPRD Kalteng yang membidangi Ekonomi dan Sumber Daya Alam (SDA) Natalia, saat dibincangi di gedung dewan, Kemarin. Menurutnya, perda tersebut sudah diparipurnakan dan bisa menjadi acuan dasar masyarakat, khususnya para peladang yang ingin mengolah lahannya sesuai dengan nilai-nilai kearifan lokal.

“Perda tersebut memiliki maksud dan tujuan yang baik, namun hanya saja solusi dari adanya perda tersebut masih perlu disosialisasikan kepada masyarakat luas. Hal ini agar masyarakat dapat mengetahui secara betul, tata cara pengelolaan dan pengolahan lahan dengan cara membakar, sesuai aturan dari perda tersebut. Sehingga apa yang dilakukan masyarakat tidak salah dan sesuai dengan perda tersebut,” ucapnya.

Wakil rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil) I, meliputi Kabupaten Katingan, Gunung Mas (Gumas) dan Kota Palangka Raya ini juga mengatakan, keberadaan perda Dalkarla tersebut, sangat dinantikan peladang. Namun masyarakat perlu mengetahui aturan teknis yang jelas seperti apa dan bagaimana pemberlakuan perda itu.

“Pencegahan Dalkarla sangat penting, tapi solusinya apa yang perlu disampaikan kepada masyarakat. Nah, itulah yang saya minta kepada pemerintah agar dapat segera mensosialisasikan solusinya kepada masyarakat, khususnya terkait teknis penerapan perda tersebut dilapangan,” pungkas Srikandi dari Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) ini.


(Infodprdkalteng/Mela)

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments