Barut

Niat Bertransaksi Narkoba, Pengedar Sabu Keburu Diciduk Polisi

MUARA TEWEH – Peredaran narkoba jenis sabu saat ini makin meresahkan masyarakat di wilayah Kabupaten Barito Utara. Para pengedar sabu ini tidak hanya menyasar di daerah perkotaan, akan tetapi juga menyasar ke wilayah Kecamatan bahkan ke pelosok pedesaan.

Seperti halnya di wilayah Kecamatan Montallat, seorang pengedar sabu asal Banjarmasin ingin bertransaksi narkoba jenis sabu di daerah setempat, namun keburu diciduk oleh aparat Polsek Montallat.

Kapolsek Montallat Ipda Udung,Rabu (7/6/2023) mengatakan,  Pelaku yang hendak melakukan transaksi adalah AL (34) warga Banjarmasin beralamat di Jalan Kayu Tangi Flamboyan III, No 77A, Rt 042, Rw 001, Kelurahan Sungai Miai, Kecamatan Banjarmasin Utara, Provisni Kalimantan Selatan.

AL (34) warga Kalsel ini ditangkap aparat Polsek Montallat di Jalan Ki Hajar Dewantara Rt 03, Kelurahan Tumpung Laung II, Kecamatan Montallat, Kabupaten Barito Utara, pada Selasa (6/6/2023) sekitar pukul 11.30 WIB.

Menurutnya, dari tangan AL ini polisi berhasil mengamankan 5 (lima) paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan total berat 25 gram yang dibungkus menggunakan plastik putih yang disembunyikan di bawah pohon kelapa di sekitar perumahan warga di Jalan Ki Hajar Dewantara, Rt 03, Kelurahan Tumpung Laung II.

Dijelaskannya, pelaku AL ini ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku ingin melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu dan petugas melakukan penyelidikan. Berdasarkan informasi yang didapat bahwa pelaku AL ini berada di Jalan Ki Hajar Dewantara, Rt 003, Kelurahan Tumpung Laung II. 

Kapolsek menambahkan, petugas mendatangi lokasi dan berhasil mengamankan pelaku AL. Saat dilakukan penggeledahan badan terhadap pelaku disaksikan Ketua Rt setempat. Pada waktu penggeledahan badan tidak ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu, kemudian anggota melakukan pengembangan berdasarkan pengakuan pelaku yang sebelumnya datang menggunakan jasa travel dan mendatangi travel yang digunakan pelaku untuk ke Tumpung Laung.

Kemudian setelah dilakukan pengembangan, pelaku mengakui bahwa barang bukti di sembunyikan di bawah pohon kelapa yang berada di sekitar perumahan warga di Jalan Ki Hajar Dewantara.

Barang bukti sabu tersebut disembunyikan dalam bungkus rokok sampoerna merah yang diakui milik pelaku. Di dalam bungkus rokok tersebut berisikan bungkusan plastik warna hitam yang diduga narkotika jenis sabu sebanyak 5 bungkus dengan berat 25 gram, selanjutnya terhadap pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Barito Utara untuk dilakukan proses lebih lanjut.Pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

(Syarbani)

 

 

 

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments