PALANGKA RAYA - Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor : 660.1/888/DLH/II.1/VI/2023. Tentang perayaan Iduladha tanpa sampah plastik.
Terkait hal tersebut, Anggota Komisi C DPRD Kota Palangka Raya Norhaini meminta kepada seluruh masyarakat Kota Palangka Raya, agar bisa sama - sama menerapkan SE yang dikeluarkan tersebut.
Hal ini tentunya untuk mendukung upaya Pemko Palangka Raya dalam mengurangi timbulan sampah, terlebih sampah plastik, yang sebagaimana kita ketahui sampah plastik sangat sulit diurai.
"Ayo masyarakat Kota Palangka Raya membantu dan mendukung kebijakan pemerintah, terlebih kebijakan tersebut demi kebaikan bersama," katanya, Sabtu, 30 Juni 2023.
Legislator Partai Golkar ini menyampaikan, pengurangan penggunaan kantong plastik memang sudah tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) nomor 3 tahun 2022.
(Deddi)
0 Comments