Barut

Pedagang Pasar Pendopo, Jika Tidak Kantongi Surat Vaksin Kontrak Akan Diputus

MUARA TEWEH – Pemerintah Kabupaten Barito Utara, melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian setempat mulai mengambil langkah tegas.

Bagi para pedagang di pasar-pasar milik pemerintah di daerah ini, takkan diperpanjang kontraknya, jika para pedagang tidak dapat memperlihatkan surat vaksin COVID-19 atau sertifikat vaksin.

Penegasan tersebut dituangkan dalam Surat Imbauan Nomor : 465/DISDAGRIN/XII/2021. Surat ini memperhatikan Imbauan Bupati Barito Utara nomor  800/2144/P2P/DISKES.

Isi imbauan Disdagrin selengkapnya berisikan seperti  (1) Diimbau kepada seluruh pedagang pasar yang ada di Kabupaten Barito Utara untuk segera melakukan vaksin COVID-19. 

Kemudian ke (2) Kepada seluruh pedagang pasar yang dikelola Pemkab Barito Utara, surat vaksin menjadi syarat utama untuk perpanjangan kontrak tahun 2022. Dan (3)  Terlampir Imbauan Bupati Barito Utara.

Dalam kota Muara Teweh, pasar yang dikelola pemerintah antara lain Pasar Pendopo, Pertokoan Barito Permai, Pasar Gembira, PBB, dan Pasar Dermaga. Jumlah pedagang dibeberapa pasar tersebut ditaksir mencapai 1.000 orang, karena Pasar Pendopo saja menampung pedagang berkisar 300-400 orang. 

Kepala Disdagrin Barito Utara Drs H Hajrannor saat dihubungi, Selasa (28/12/2021) membenarkan, pihaknya  telah mengeluarkan surat imbauan kepada seluruh pedagang pasar di wilayah Kabupaten Barito Utara. 

Menurutnya,bagi para pedagang pasar yang tidak dapat menunjukkan surat vaksin atau sertifikat vaksinasi tidak mendapatkan perpanjangan kontrak. Kecuali ada alasan khusus dengan keterangan dari dokter. 

Kepala Dinas Kesehatan Barito Utara H Siswandoyo mengatakan, capaian vaksin untuk pedagang dan pelayanan publik masih perlu ditingkatkan. 

Menurutnya, saat ini capainya vaksin sekitar 65,50 persen. Sesuai target yang diharapan pemerintah yakni sekitar 70 persen. Oleh sebab itu, dengan sisa tahun ini, maka vaksinasi terus ditingkatkan.

Terkait imbauan Kadisdagrin, lanjut dia, karena menindaklanjuti imbauan Bupati Barito Utara dan Perpres nomor 14/2021, bahwa segala bentuk pelayanan administrasi pemerintahan diminta untuk menunjukkan status vaksinnya.

Sementara Kepala Pasar Pendopo, Eko, membenarkan, dari total 300-400 pedagang di pasar ini, tinggal beberapa orang saja yang belum divaksin, karena berbagai alasan. 

"Apalagi kemarin ada razia vaksin. Para pedagang banyak yang sudah divaksin. Hanya sedikit saja yang belum, karena mungkin alasan kesehatan," kata dia, seraya memastikan surat imbauan dari pemerintah sudah diketahui dan dipahami para pedagang Pasar Pendopo.

(Syarbaini)

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments