PALANGKA RAYA - Salah satu persyaratan yang harus dipenuhi ketika hendak melangsungkan pernikahan bagi Pegawai Badan Layanan Umum (BLU) Non Aparatur Sipil Negara (ASN) yakni dengan mengikuti pelaksanaan Pelayanan Pembinaan dan Penasehat Pernikahan Rumah Sakit (Rumkit) Bhayangkara Tingkat III Palangka Raya terlebih dahulu, Rabu (20/9/23) pagi.
Wakarumkit Bhayangkara Tingkat III Palangka Raya Kompol dr. Budi Satria, Sp. DV., selaku Ketua Penasehat Pernikahan memberi bekal dalam pembukaan pembinaan dan nasehat perkawinan kepada 6 pasang calon pengantin yang akan melaksanakan perkawinan dengan personel Pegawai BLU Non ASN.
“Tujuan sidang nikah tersebut sebagai bekal pengetahuan bagi pasangan dalam membina serta menjalani kehidupan rumah tangga yang harmonis sesuai dengan tuntunan agama, serta agar personel tahu kewajibannya sebagai kepala rumah tangga disamping tugasnya. Sedangkan calon istri mengerti akan tugas suami, maupun sebaliknya,” jelas dr. Budi."
Adapun Kepala Sub Bidang Pengawasan Internal (Kasubbagwasintern) dan Rohaniawan Rumah Sakit Bhayangkara Palangka Raya yang dalam pelaksaaan tersebut juga memberikan pembekalan nasehat perkawinan.
Kepada Pegawai BLU dan pasangan nikahnya agar mempersiapkan diri untuk menuju ke rumah tangga sakinah mawaddah warrahmah dan calon mempelai agar mengerti tugas dan perannya jika sudah berumah tangga nantinya.
Pegawai BLU wajib menandatangani pakta integritas yang dibuat oleh Rumkit Bhayangkara Palangka Raya bersama pasangannya sebagai bentuk komitmen bersama.
(Era Suhertini)
0 Comments