PALANGKA RAYA - Sekretaris Komisi B DPRD Kota Palangka Raya, Reja Framika mengungkapkan untuk menekan laju inflasi, pemerintah diminta menetapkan standar harga atau batas minimal dan maksimal untuk masing-masing bahan pokok. Hal ini dapat diterapkan jika ada payung hukum, seperti peraturan daerah (Perda).
“Pemerintah dapat membuat Perda dengan melibatkan petani, pengusaha, ataupun pedagang bahan pokok di pasar beserta para akademisi ataupun para pihak yang berkompeten di bidangnya. Kemudian membuat kesepakatan bersama untuk menetapkan standar harga batas maksimal dan minimal untuk setiap komoditas kebutuhan bahan pokok rumah tangga,” ujarnya, Selasa, 29 November 2022.
Dalam hal ini, Reja menyebutkan Dinas terkait dapat mengusulkannya kepada badan legislatif. Selain itu ia juga menilai efektif diadakannya pasar murah dan pasar penyeimbang yang mampu meringankan dampak inflasi di masyarakat.
(Deddi)
0 Comments