Kalteng

Pemerintah Hentikan Sementara Akses Grok, Lindungi Masyarakat dari Ancaman Deepfake Seksual

Palangka Raya - Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara akses aplikasi Grok. 

Kebijakan ini dilakukan sebagai upaya melindungi masyarakat, khususnya perempuan dan anak, dari potensi penyalahgunaan teknologi kecerdasan artifisial yang memicu maraknya konten pornografi palsu atau deepfake seksual.

Menteri Komunikasi dan Digital RI, Meutya Hafid, menegaskan bahwa praktik deepfake seksual tanpa persetujuan merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia, martabat, serta keamanan warga negara di ruang digital. Pemerintah tidak mentoleransi penggunaan teknologi yang dapat merugikan dan membahayakan masyarakat.

Menurutnya, langkah pemutusan akses sementara ini bersifat preventif sekaligus evaluatif, guna memastikan platform digital beroperasi sesuai dengan aturan dan etika yang berlaku di Indonesia.

Selain itu, Kementerian Komunikasi dan Digital juga telah meminta pihak Platform X untuk segera memberikan klarifikasi terkait dampak negatif penggunaan aplikasi Grok, serta langkah-langkah pengendalian yang telah dan akan dilakukan ke depannya.

Tindakan tersebut didasarkan pada kewenangan Komdigi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat. Dalam regulasi tersebut, khususnya Pasal 9, ditegaskan bahwa setiap Penyelenggara Sistem Elektronik wajib memastikan sistem yang dikelolanya tidak memuat atau memfasilitasi penyebaran konten yang dilarang.

Pemerintah menegaskan komitmennya untuk terus menciptakan ruang digital yang aman, bermartabat, dan bertanggung jawab bagi seluruh lapisan masyarakat.

(Era Suhertini)

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments