P. Pisau

Pemilik Lahan GOR HM SANUSI Pulang Pisau Ajukan Gugatan Ganti Kerugian ke Pengadilan

PULANG PISAU - Fernand Ruben melalui kuasa hukum Ismail, SH dan Ansari, SH mengajukan gugatan ganti kerugian kepada Kantor Pertanahan Pulang Pisau, Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Pulang Pisau, Bupati Pulang Pisau dan BPPKAD kabupaten Pulang Pisau ke Pengadilan Negeri Pulang Pisau, atas kepemilikan lahan yang terletak di Sungai Nyamuk Kelurahan Pulang Pisau kacamatan Kahayan Hilir kabupaten Pulang Pisau yang saat ini sudah berdiri bangunan GOR. Dari pantauan awak media PE, sidang perdana digelar di Pengadilan Negeri Pulang Pisau, Rabu (31/3) dipimpin Ketua Majelis Hakim Ismatul Lu'lu, SH, Hakim Anggota 1 Ismaya Salindri SH, Hakim Anggota 2, Silvia Kumalasari, SH tersebut, kedua belah pihak sepakan untuk dilakukan mediasi. Selanjutnya, Ketua Majelis Hakim Ismatul Lu'lu, SH menunjuk Dwi Fajriah Suci Anggraeni, SH sebagai mediator. Kiki Indrawan ST.SH selaku Pengacara Negara kuasa dari Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Pulang Pisau, Bupati Pulang Pisau dan BPPKAD kabupaten Pulang Pisau menyampaikan  dari hasil mediasi bahwa dalam proses awal penyelesaian perkara di Pengadilan Negeri Pulang pisau, para pihak baik dari penggugat dan tergugat sepakat untuk terlebih dahulu menempuh jalur mediasi. Dari hasil mediasi kata Kiki, kedua belah pihak berharap supaya perkara ini dapat diselesaikan secara damai. Dari mediasi tersebut, lanjutnya, disepakati bahwa pada hari Rabu 7 April 2021 akan dilakukan rekontruksi di lapangan guna mengetahui fakta yang sebenarnya. "Nah, kemudian hasil dari rekontruksi tersebut nantinya akan dibawa kembali ke dalam mediasi untuk dimusyawarahkan, " tandasnya Sementara Fernand Ruben melalui kuasa hukum Ansari, SH mengatakan bahwa kedua belah pihak sepakat menyelesaikan perkara ini melalui mediasi, dan selanjutnya akan melalukan rekuntruksi terhadap tanah itu dilapangan.  "Jadi disitu akan ditemukan fakta yang sebenarnya berapa luasan tanah tersebut. Saat ini, kita belum bisa masuk dalam pokok perkaranya berapa sesungguhnya. Cuma nanti kita akan tentukan dilapangan. Yang jelas, semua pihak sudah sepakat menyelesaikan melalui mediasi, " tandasnya singkat.

 

 

(DYO/HB)

 

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments