Kotim

Pemkab Kotim Berlakukan Perbup Protokol Kesehatan

Kotawaringin Timur - Terkait memberlakukan Perbup Nomor 29 Tahun 2020 tentang Perbup Nomor 29 Tahun 2020, sangsi denda berupa uang bukan hal utama yang diterapkan. "Kami bukan memilih sanksi denda, namun berupaya agar masyarakat sadar akan menjaga diri mereka dari Covid-19," ujar Bupati Kotim Supian Hadi, Selasa, 15 September 2020.  Sanksi tegas, termasuk denda dikenaan bagi pelaku usaha dan warga yang menggelar kegiatan dengan mengumpulkan orang banyak, bahkan dalam Perbup disebutkan tidak hanya teguran lisan dan tertulis, bahkan pencabutan izin usaha. Bagi warga yang menggelar resepsi pernikahan, tanpa pemberitahuan dapat dilakukan pembubaran kegiatan. "Perbup ini akan terus kami sosialisasikan dalam beberapa hari ke depan. Setelah itu, penegakan akan dijalankan," kata Supian. Bupati mengungkapkan, tidak dipilihnya sanksi berupa denda uang karena ia tidak ingin masyarakat merasa terbebani. Apalagi, di tengah perekonomian yang sulit seperti saat ini.

 

 

(HB)

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments