Kotim

Pemkab Kotim dan Polisi Diminta Awasi Distribusi Minyak Goreng

Sampit - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur dan pihak kepolisian diminta untuk mengawasi pendistribusian minyak goreng. Anggota Fraksi Partai Golkar DPRD Kotawaringin Timur, Hj Darmawati menyebutkan, itu harus dilakukan supaya distribusinya benar-benar sampai ke masyarakat sesuai dengan harapan pemerintah pusat.Karena masih banyak masyarakat membeli minyak goreng melebihi harga eceran tertinggi yang sudah ditetapkan pemerintah.

"Jika tidak dibarengi dengan pengawasan saya tidak yakin hal ini akan berjalan dengan baik," kata Darmawati,  Rabu,  23 Februari 2022. Ditegaskannya pula jika ada yang dengan sengaja menimbun minyak goreng, ketentuan hukumnya sangat jelas, bisa dijerat Pasal 29 Ayat (1) UU Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan.

"Sanksinya jelas maksimal lima tahun penjara hukumannya dan denda maksimal Rp5 miliar," ucapnya.

(Huma Betang)

 

 

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments