Kotim

Pemkab Kotim Keluarkan Surat Edaran Isolasi Mandiri

Kotawaringin Timur - Pemkab Kotim bersama Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 berencana menerapkan isolasi mandiri bagi warga yang terkonfirmasi Covid-19, "Per tanggal 1 Desember surat edaran tentang protokol isolasi mandiri sudah dikeluarkan," kata Multazam. Lebih lanjut kata Multazam untuk teknis pelaksanaan salah satunya, yakni hanya pasien yang bergejala ringan atau orang tanpa gejala (OTG) yang boleh melakukan isolasi mandiri. Untuk melakukan isolasi mandiri harus ada surat pernyataan dari dokter, rumah sakit atau penyelenggara kesehatan, kemudian pasien yang bersangkutan membuat surat permohonan yang ditujukan kepada Satgas kecamatan, kemudian Satgas kecamatan menindaklanjuti dengan memverifikasi rumah yang bersangkutan dan yang paling utama syarat didalam rumah tersebut tidak boleh ada orang lain terutama yang memiliki penyakit penyerta, lansia dan wanita hamil, setelah di verifikasi dan lolos dalam verifikasi, baru pasien boleh menggunakan rumahnya untuk isolasi mandiri. "Pengawasan dilakukan puskesmas kecamatan secara periodik, Pihak kecamatan atau puskesmas setempat akan melakukan penjadwalan atau melakukan kontak dengan penderita," terang Multazam.

 

 

(HB)

 

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments