Dalam waktu dekat Pemko Palangka Raya akan menerbitkan Peraturan Daerah atau Perda terkait prokes. Langkah ini mencerminan kesungguhan Pemko Palangka Raya menyiapkan payung hukum penanganan covid-19 yang dinilai masih kurang, terutama dalam hal sanksi. “Kita butuh payung hukum yang jelas bagi masyarakat, upaya itu adalah Perda dan sudah masuk dalam perencanaan," kata Wali Kota, Senin 28 September 2020. Sebagai acuan dalam penyusunan perda tersebut adalah Intruksi Presiden, dan Peraturan Gubernur. Namun demikian Pemko tidak akan gegabah dalam menerapan Perwali. Sebelumnya akan dilakukan sosialisasi secara intensif.
(HB)
0 Comments