Kalteng

Pemprov Kalteng Serahkan 2.134 SK P3K Tahap Kedua, Lisda Artiyana: Mulai 1 Januari 2026 Tidak Ada Lagi Tenaga Kontrak

Palangka Raya - Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kalimantan Tengah, Lisda Arriyana, secara resmi menyerahkan SK Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) tahap kedua pada pelaksanaan upacara HUT Korpri ke-54 yang berlangsung di halaman Kantor Gubernur Kalimantan Tengah, Senin (1/12/2025).

Lisda Arriyana menyampaikan bahwa SK tahap kedua dan ketiga diserahkan langsung atas arahan Gubernur Kalimantan Tengah. Dengan rampungnya proses ini, Pemprov Kalteng memastikan bahwa tidak ada lagi istilah tenaga kontrak di lingkungan pemerintah provinsi, karena seluruhnya telah berstatus ASN, baik PNS maupun P3K.

“Dengan penyerahan SK ini otomatis Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah tidak ada lagi tenaga kontrak. Semua adalah ASN, terdiri dari PNS dan P3K. Kami berharap dengan status baru ini, kinerja mereka semakin baik, lebih disiplin, dan berintegritas,” ujar Lisda.

Ia juga mengingatkan seluruh P3K agar menjalankan amanah sesuai pesan pimpinan, yakni menjadi ASN yang beretika, berkarakter, dan memiliki mindset yang baik dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Lisda menyebutkan bahwa jumlah penerima SK P3K tahap kedua mencapai kurang lebih 2.134 orang. Pemerintah pusat melalui Kemenpan RB juga telah mengeluarkan edaran bahwa mulai 1 Januari 2026, seluruh pemerintah daerah dan kementerian tidak boleh lagi mengangkat tenaga kontrak, kecuali melalui mekanisme yang diatur dalam kebijakan sosial, dan batas terakhir pengangkatan tenaga kontrak adalah Oktober 2025.

Kepada seluruh P3K, Lisda memberikan imbauan agar terus meningkatkan disiplin dan profesionalisme, karena berbeda dengan tenaga kontrak sebelumnya, kini terdapat evaluasi kinerja yang menentukan perpanjangan kontrak.

“Artinya, berdasarkan evaluasi, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah bisa memperpanjang atau tidak memperpanjang kontrak sebagaimana tercantum dalam SK. Semua akan melihat hasil evaluasi kinerja mereka,” tegasnya.

(Era Suhertini)

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments