P. Raya

Pemprov Kalteng Terima LHP Kinerja dan DTT Kepatuhan Atas Penanganan Covid-19 dari BPK RI

PALANGKA RAYA- Sekretaris Daerah (Sekda) Fahrizal Fitri, mewakili Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), menghadiri acara Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kinerja dan Dengan Tujuan Tertentu (DTT) Kepatuhan atas Penanganan Pandemi Covid-19 di Aula Kantor Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Kalteng, Palangka Raya, Jumat (18/12/2020). Pada kesempatan tersebut, Sekda Fahrizal Fitri secara simbolis menerima LHP Kinerja dan DTT Kepatuhan atas Penanganan Covid-19 pada Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng), yang diserahkan langsung oleh Kepala Perwakilan (Kalan) BPK Kalteng Ade Iwan Ruswana, dan disaksikan secara virtual melalui konferensi video oleh Ketua DPRD Provinsi Wiyatno. Dalam kesempatan yang sama, Kalan BPK RI Kalteng juga menyerahkan LHP Kinerja kepada Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunung Mas, dan Pemerintah Kabupaten Barito Timur, serta LHP DTT kepada Pemerintah Kabupaten Murung Raya. Dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19, Penyerahan kepada Pemerintah Kabupaten/ Kota tersebut dilakukan secara online, ditandai dengan pengiriman dokumen LHP melalui email. Dalam sambutannya, Kepala Perwakilan BPK Ade Iwan Ruswana mengungkapkan bahwa pada Semester II Tahun 2020 BPK telah melaksanakan 2 (dua) jenis pemeriksaan, yaitu Pemeriksaan Kinerja dan Pemeriksaan DTT. Pemeriksaan Kinerja atas efektivitas penanganan Covid-19 dilaksanakan pada 4 (empat) entitas Pemerintah Daerah (Pemda), yakni Pemprov Kalteng, Pemko Palangka Raya, Pemkab Gunung Mas, dan Pemkab Barito Timur. Sedangkan, Pemeriksaan DTT Kepatuhan dilakukan pada Pemprov Kalteng dan Pemkab Murung Raya. "Di semester II, BPK RI Kalteng memeriksa seluruh terkait dengan penanganan Covid. Berdasarkan hasil pemeriksaan, BPK menyimpulkan bahwa kinerja atas penanganan pandemi Covid-19 bidang Kesehatan Tahun 2020 pada (empat Pemda) adalah cukup efektif. Selanjutnya, BPK menyimpulkan bahwa kepatuhan atas penanganan Covid-19 Tahun 2020 pada kedua Pemerintah Daerah tersebut adalah Sesuai Dengan Pengecualian," ungkap Ade Iwan Ruswana. Ade pun menerangkan bahwa pada pemeriksaan Laporan Keuangan, BPK memberikan Opini, tetapi pada Pemeriksaan Kinerja dan Pemeriksaan DTT, BPK memberikan Simpulan. Simpulan pada Pemeriksaan Kinerja terdiri dari Efektif, Cukup Efektif, Kurang Efektif, dan Tidak Efektif. Sementara itu, Simpulan pada Pemeriksaan DTT Kepatuhan adalah Sesuai Kriteria, Sesuai Kriteria Dengan Pengecualian, Tidak Sesuai Kriteria, dan Tidak Memberikan Kesimpulan.

 

 

(EDY)
 

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments