P. Raya

Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Seberat 101,54 Gram

PALANGKA RAYA - Kepala BNN Provinsi Kalimantan Tengah, Brigjen Pol. Dr. Joko Setiono, S.H., S.I.K., M.Hum didampingi Plt. Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNN Provinsi Kalimantan Tengah, Kombes Pol. I Wayan Korna, S.E., M.H menggelar Press release ungkap kasus peredaran gelap narkotika dan pemusnahan barang bukti narkotika, serta Press Release Penangkapan Daftar Pencarian Orang (DPO) atas Laporan Kasus Narkotika di Tahun 2023. 

Pada tanggal 4 Oktober 2024, BNN Provinsi Kalimantan Tengah telah melakukan penyelidikan dan mencurigai penumpang atas nama YS yang berangkat dari Pontianak menuju ke Jakarta menggunakan Pesawat dilanjutkan dengan pesawat rute Jakarta ke Palangka Raya.

Kemudian setelah pesawat mendarat, Tim Pemberantasan BNN Provinsi Kalimantan Tengah bersama dengan petugas AVSEC berhasil mengamankan seorang Wanita Dewasa atas nama YS yang kemudian dilakukan pemeriksaan di Ruang Pemeriksaan Bandara Tjilik Riwut Palangka Raya serta melakukan tindakan penggeledahan terhadap badan/pakaian serta barang bawaan. 

Selanjutnya ditemukan 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan kristal putih narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bruto 101,54 (seratus satu koma lima empat gram) dan kemudian dimusnahkan setelah mendapatkan surat ketetapan dari Kejari.

Selanjutnya untuk penangkapan DPO berdasarkan pengembangan kasus di tahun 2023. Tim pemberantasan BNN Provinsi Kalimantan Tengah berkoordinasi dengan Bea Cukai Surabaya untuk melakukan pengecekan terhadap manifest/daftar penumpang. Pada hari Selasa tanggal 8 Oktober 2024 sekitar pukul 00.30 WIB.

Tim Pemberantasan BNN Provinsi Kalimantan Tengah melakukan upaya hukum terhadap seorang laki-laki dewasa yang kemudian diketahui atas nama Achmadi di terminal kedatangan penumpang Pelabuhan Sampit Jl. Usman Harun No.2 Sampit kel. mentawa Baru Hulu Kec, Mentawa Baru Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah pada saat turun dari kapal. 

Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap badan/pakaian dan barang bukti non narkotika berupa handphone, ATM, dan Buku Rekening.

Kegiatan press release dihadiri oleh, pemusnahan barang bukti narkotika ini, Direktur Reserse Narkoba Polda Kalteng, Perwakilan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Perwakilan Pengadilan Tinggi, Kepala BBPOM di Palangka Raya, Perwakilan PT. Angkasa Pura Indonesia dan MUI Provinsi Kalteng.

 

(Era Suhertini)

 

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments