P. Raya

Pencabutan Gugatan MK Pasangan No 1 Willy M.Yosepy Dan Habib Ismail BIn Yahya.

PALANGKA RAYA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Tengah menanggapi terkait pencabutan gugatan sengketa Pilkada Kalteng di Mahkamah Konstitusi yang dilakukan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Nomor Urut 1 Willy Midel Yoseph dan Habib Ismail bin Yahya.

KPU sebagai Penyelenggara Pilkada menyampaikan perselisihan Hasil Pilkada 2024 pada Hari ini Kamis, 9 January 2025, 08:00 WIB sudah dilaksanakan Sidang atas Pekara No: 269/PHPU.GUB-XXIII/2025 (perihal Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur Kalimantan Tengah tahun 2024) di Ruang Sidang Gedung 1 Lantai 4, Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, dengan agenda sidang Pemeriksaan Pendahuluan. Sebagaimana diketahui bersama dalam persidangan tersebut, Pemohon (Paslon nomor 1) mencabut permohonan gugatan. 

Lebih lanjut KPU Provinsi Kalimantan Tengah Sastriadi menanggapi sebagai Penyelenggara Pilkada menyampaikan bahwa proses Perkara Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) di Mahkamah Konstitusi merupakan bagian dari proses pelaksanaan tahapan Pilkada, dalam hal terdapat keputusan hukum para pihak dalam menjalankan proses tersebut, KPU Provinsi Kalteng menghormati keputusan tersebut, termasuk keputusan hukum yang diambil oleh para pihak dalam PHP. 

Secara umum juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak dan masyarakat yang telah mendukung pelaksanaan Pilkada di Kalimantan Tengah 2024 yang berlangsung secara lancar, aman dan damai,

Ia menambahkan, Sesuai regulasi, tahapan Pilkada Kalteng selanjutnya adalan Penetapan Paslon Terpilih,Penetapan Paslon Terpilih akan dilaksanakan oleh KPU Provinsi Kalteng setelah Putusan MK diterbitkan.

Setelah Penetapan Paslon Terpilih, KPU Provinsi menyampaikan usulan pengesahan dan pengangkatan Pasangan Calon terpilih kepada DPRD provinsi, sedangkan KPU Kab/Kota menyampaikan hal serupa kepada DPRD Kab/Kota. 

Pelaksanaan atau waktu pelantikan menjadi domain Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah, 1 Kota, Tujuh (7) KPU Kab/Kota di Kalteng telah menetapkan Paslon Terpilih, yaitu Sukamara, Kotawaringin Barat, Seruyan, Gunung Mas, Pulang Pisau, dan Barito Timur pada hari Kamis 9 January 2025.  Sedangkan untuk 1 Kota dan 8 Kab akan dilaksanakan penetapan Paslon Terpilih setelah Putusan MK.

 

(Era Suhertini)

 

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments